Bekraf Sebut RUU Ekonomi Kreatif Tak Akan Batasi Pelaku Industri

ANTARA FOTO/Irfan Anshori
Ilustrasi, perajin menyelesaikan kerajinan bingkai berbahan pasir pantai. Pemerintah menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif tidak akan menghalangi pelaku industri.
Editor: Ratna Iskana
26/9/2019, 21.11 WIB

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) tak akan membatasi ruang kreasi pelaku industri. RUU Ekraf justru dapat mendorong industri tersebut terus tumbuh lebih besar.

Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo mengatakan industri ekonomi kreatif bersifat sangat dinamis, apalagi di era digital saat ini. Makanya RUU Ekraf tak akan dibuat terlalu rinci agar tak membatasi pertumbuhan industri.

"Jadi nantinya bakal kami tindak lanjuti dengan peraturan pemerintah," ujar Fadjar kepada Katadata di Jakarta, Kamis (26/9).

Pemerintah dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelesaikan pembahasan RUU Ekraf. RUU tersebut siap disahkan dalam waktu dekat.

(Baca: Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif Siap Disahkan)

Informasi tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Lasminingsih yang juga merupakan pimpinan tim pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut di DPR. Ia pun menjelaskan, UU Ekraf akan berperan penting.

“Karena akan memberikan dasar kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif dan menciptakan ekosistem yang kondusif,” kata Lasminingsih seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (18/9) lalu.

UU Ekonomi Kreatif juga menjadi dasar pembentukan kementerian/lembaga di bidang ekonomi kreatif. Secara umum, UU ini nantinya mengatur pelaku ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, rencana induk ekonomi kreatif, dan kelembagaan.

Berdasarkan pembahasan antara pemerintah dan DPR sebelumnya, diketahui bahwa RUU tersebut juga mencakup ketentuan mengenai akses modal untuk industri berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi) turut mengkaji skema tersebut.

Lasminingsih berharap UU Ekraf nantinya akan menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global. "Serta semakin optimalnya potensi pelaku ekonomi kreatif," ujarnya.

(Baca: Empat Subsektor Ekonomi Kreatif Potensial di Kalimantan Timur)

Reporter: Cindy Mutia Annur