KPI Ungkap Langkah Mudah Tingkatkan Pengawasan Netflix Dkk

Google Play Store
Ilustrasi tampilan Netflix.
16/1/2020, 19.18 WIB

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai, pengawasan konten Netflix dan perusahaan penyedia layanan video on-demand (VoD) lainnya akan lebih mudah jika mereka menjadi Badan Usaha Tetap (BUT). Dengan begitu, konten negatif seperti pornografi bisa diminimalkan.

“Netflix dan lainnya itu harus BUT agar kami dapat berinteraksi," ujar Ketua KPI Agung Suprio dalam acara diskusi bertajuk 'Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial' di Jakarta, Kamis (16/1).

Agung bercerita, KPI pernah mengirimkan surat kepada perusahaan televisi berlangganan asal Prancis, karena memuat konten pornografi. Namun, karena korporasi tidak memiliki kantor di Indonesia, maka KPI hanya bisa bertemu dengan duta besar Prancis.

Karena itu, menurut dia Netflix dan perusahaan sejenisnya perlu menjadi BUT. Dengan begitu, KPI maupun Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) lebih mudah berdialog dengan perwakilan perusahaan.

(Baca: DPR Ingin Sri Mulyani Tiru Singapura soal Pajak Netflix)

Dengan Netflix dan perusahaan penyedia VoD lainnya menjadi BUT, pemerintah bisa mentransfer nilai-nilai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Progam Siaran (P3SPS). “Itu supaya tayangan di Indonesia sesuai dengan norma sosial," ujar Agung.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi mengimbau lima hal kepada pemerintah terkait Netflix. Pertama, tidak mengintervensi persoalan Netflix dan Telkom.

Kedua, meningkatkan sinergi antarlembaga negara dalam mengawasi konten Netflix di Indonesia. “Perlu sinergi taktis lembaga negara untuk menunjuk apakah Lembaga Sensor Film bisa diberi tugas khusus untuk mengawasi kontennya (Netflix)," ujar Bobby.

Ketiga, memastikan pemerintah memungut pajak Netflix. Keempat, mengatur VoD dalam Undang-undang (UU) tentang Penyiaran. Terakhir, merevisi P3SPS.

(Baca: Netflix Respons Keinginan Menteri Kominfo Tambah Penayangan Film Lokal)

Bobby menilai, layanan penyiaran merupakan bisnis yang unik layaknya industri minyak dan gas (migas). "Jadi semua norma-norma (terkait layanan Netflix) itu perlu diatur oleh pemerintah," ujar Bobby.

Kementerian Kominfo sebenarnya sudah mengusulkan untuk merevisi UU Penyiaran. Tujuannya, menambah kewenangan KPI supaya dapat mencabut izin program siaran yang terbukti melanggar P3SPS. Saat ini, KPI hanya bisa menegur dan memberi sanksi berupa denda.

"Usulan ke depan, bukan hanya sanksi. Kalau dikenakan denda ya denda, kalau bandel dicabut program siarannya," kata Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Geryantika Kurnia, beberapa waktu lalu (26/11/2019).

(Baca: Alasan Kominfo Dorong KPI Punya Kewenangan Cabut Program Siaran)

Reporter: Cindy Mutia Annur