Pinjaman Online Ilegal Marak saat Pandemi, Warga Diminta Hati-hati

Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
(ki-ka) Sri Mulyani Menteri Keuangan Indonesia, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani, Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia dan moderator dalam acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center,  Jakarta (23/9). 
30/4/2020, 17.32 WIB

Perusahaan penyedia layanan teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) memperketat pemberian pinjaman, karena khawatir kredit macet meningkag di tengah pandemi corona. Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal, yang diprediksi makin marak.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyadari, jumlah peminjam berpotensi meningkat di tengah situasi sulit seperti sekarang ini. Sebab, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan atau pendapatannya turun akibat pandemi virus corona.

Namun, fintech lending juga harus berhati-hati dalam menyalurkan pinjaman agar kredit macet tak membengkak. Kondisi seperti sekarang ini bisa disalahgunakan oleh pinjaman online ilegal.

“Kami sarankan masyarakat berhati-hati di saat pandemi Covid-19 seperti ini," kata Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede kepada Katadata.co.id, Kamis (30/4).

(Baca: Mitigasi Kredit Macet, 111 Fintech Pakai Platform Anti-peminjam Nakal)

Meski dalam kondisi terdesak, masyarakat diimbau meminjam lewat platform fintech lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tumbur memperingatkan bahwa meminjam di pinjaman online ilegal, berpotensi mendapat perlakuan tidak mengenakkan.

Perlakuan yang dimaksud mulai dari data peminjam yang dicuri hingga dipermalukan, seperti foto yang disebarluaskan di media sosial. "Mereka (fintech lending ilegal) kadang mengintimidasi, mempermalukan, mengambil data kontak dan gambar. Semua diambil," kata dia. 

(Baca: Fintech Modalku Waspadai Kenaikan Kredit Macet UMKM Terdampak Corona)

Selama April, Satgas Waspada Investasi menemukan 81 penyelenggara pinjaman online ilegal. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, fintech lending tak berizin ini sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat saat pandemi.

"Sasaran mereka yakni masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," kata Tongam dalam siaran pers, kemarin (29/4). 

Secara keseluruhan, Satgas Waspada Investasi sudah memblokir 2.486 platform fintech lending ilegal sejak 2018. (Baca: Pengajuan Pinjaman Naik 40% saat Pandemi, Fintech UangTeman Selektif)

Tongam mengimbau masyarakat memastikan terlebih dulu perusahaan yang menawarkan pinjaman atau investasi tersebut memiliki izin dari otoritas yang berwenang atau tidak. Ia juga meminta warga hanya memanfaatkan pinjaman fintech lending yang bisa bertanggungjawab pengembalian dananya.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan