Test ProPS Marketing

ANTARA FOTO/Gusti Tanati/wsj.
Sejumlah warga antre untuk mendapatkan bantuan sembako dari Pemprov Papua di Panti Jompo Pos Tujuh, Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (2/5/2020). Pemprov Papua memberikan bantuan sembako kepada warga yang terdampak akibat pandemi COVID-19.
Penulis: Mawar Eva De Jongh
17/9/2020, 16.55 WIB

Perizinan Usaha

  1. Aturan ini mengubah proses perizinan usaha dari berbasis izin ke basis risiko.
  2. Menghapus izin lokasi dengan kesesuaian tata ruang
  3. Integrasi persetujuan lingkungan dalam izin berusaha
  4. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ada untuk kegiatan usaha berisiko tinggi terhadap lingkungan.

Investasi

1. Integrasi izin usaha kapal perikanan dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
2. Perluasan peran organisasi massa Islam dan perguruan tinggi untuk memeriksa kehalalan produk. Sedangkan fatwa halal tetap dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
3. Pembentukan Badan Percepatan Penyelenggara Perumahan untuk mengelola dana pembangunan rumah umum, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
4. Perguruan tinggi asing dapat dilaksanakan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), diatur dalam perubahan Undang-undang KEK.
5. Pengaturan Kawasan hutan yang sebelumnya dilakukan dalam UU diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
6. Pelanggaran atas kegiatan usaha kebun rakyat dan korporasi di kawasan hutan akan dikenakan sanksi pidana.
7. Bidang usaha tertutup bagi investasi asing berkurang dari 20 menjadi 6 bidang.
8. Penghapusan syarat investasi yang ada dalam UU sektor, dan memindahkannya ke dalam Peraturan Presiden Daftar Prioritas Investasi.

Integrasi izin usaha kapal perikanan dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Perluasan peran organisasi massa Islam dan perguruan tinggi untuk memeriksa kehalalan produk. Sedangkan fatwa halal tetap dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Integrasi izin usaha kapal perikanan dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Perluasan peran organisasi massa Islam dan perguruan tinggi untuk memeriksa kehalalan produk. Sedangkan fatwa halal tetap dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Integrasi izin usaha kapal perikanan dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Perluasan peran organisasi massa Islam dan perguruan tinggi untuk memeriksa kehalalan produk. Sedangkan fatwa halal tetap dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Integrasi izin usaha kapal perikanan dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Perluasan peran organisasi massa Islam dan perguruan tinggi untuk memeriksa kehalalan produk. Sedangkan fatwa halal tetap dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Integrasi izin usaha kapal perikanan dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Perluasan peran organisasi massa Islam dan perguruan tinggi untuk memeriksa kehalalan produk. Sedangkan fatwa halal tetap dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Integrasi izin usaha kapal perikanan dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Perluasan peran organisasi massa Islam dan perguruan tinggi untuk memeriksa kehalalan produk. Sedangkan fatwa halal tetap dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Integrasi izin usaha kapal perikanan dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Perluasan peran organisasi massa Islam dan perguruan tinggi untuk memeriksa kehalalan produk. Sedangkan fatwa halal tetap dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Integrasi izin usaha kapal perikanan dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Perluasan peran organisasi massa Islam dan perguruan tinggi untuk memeriksa kehalalan produk. Sedangkan fatwa halal tetap dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Integrasi izin usaha kapal perikanan dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Perluasan peran organisasi massa Islam dan perguruan tinggi untuk memeriksa kehalalan produk. Sedangkan fatwa halal tetap dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Integrasi izin usaha kapal perikanan dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Perluasan peran organisasi massa Islam dan perguruan tinggi untuk memeriksa kehalalan produk. Sedangkan fatwa halal tetap dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Integrasi izin usaha kapal perikanan dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Perluasan peran organisasi massa Islam dan perguruan tinggi untuk memeriksa kehalalan produk. Sedangkan fatwa halal tetap dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Integrasi izin usaha kapal perikanan dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Perluasan peran organisasi massa Islam dan perguruan tinggi untuk memeriksa kehalalan produk. Sedangkan fatwa halal tetap dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Integrasi izin usaha kapal perikanan dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Perluasan peran organisasi massa Islam dan perguruan tinggi untuk memeriksa kehalalan produk. Sedangkan fatwa halal tetap dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Integrasi izin usaha kapal perikanan dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Perluasan peran organisasi massa Islam dan perguruan tinggi untuk memeriksa kehalalan produk. Sedangkan fatwa halal tetap dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Integrasi izin usaha kapal perikanan dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Perluasan peran organisasi massa Islam dan perguruan tinggi untuk memeriksa kehalalan produk. Sedangkan fatwa halal tetap dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Integrasi izin usaha kapal perikanan dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Perluasan peran organisasi massa Islam dan perguruan tinggi untuk memeriksa kehalalan produk. Sedangkan fatwa halal tetap dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).