Bakal Dievaluasi Kemendag, Petani Usulkan HET Gula Rp 16 Ribu per Kg

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengusulkan harga eceran tertinggi (HET) gula Rp 16 ribu per kg.
Penulis: Rizky Alika
24/4/2020, 21.05 WIB

Pemerintah bakal mengevaluasi harga eceran tertinggi (HET) gula sering dengan tingginya biaya distribusi. Petani tebu pun mengusulkan pemerintah menetapkan harga acuan pembelian di petani Rp 14.000 per kilogram (kg), serta HET di tingkat konsumen Rp 16.000 per kg.

"Selisih angka Rp 2.000 per kg itu untuk biaya distribusi dan margin bagi pedagang sampai ke pengecer," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), M. Nur Khabsyin kepada Katadata.co.id, Jumat (24/4)

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018, harga acuan pembelian gula di petani ditetapkan sebesar Rp 9.100 per kg, sementara HET di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500 per kg.

APTRI mencatat, biaya produksi pokok petani pada musim giling 2020 mencapai Rp 12.772 per kg gula. Sementara itu, biaya produksi ditambah dengan keuntungan petani mencapai Rp 14.049 per kg.

(Baca: Harga Gula Capai Rp 20 Ribu, Kemendag Evaluasi Harga Eceran Tertinggi)

Dia menilai, usulan HET tersebut masih jauh di bawah rata-rata harga gula pasir yang saat ini mencapai Rp 18.000 per kg. APTRI pun meminta, harga acuan petani dan HET gula tersebut ditetapkan paling lambat akhir 2020. "Karena akhir Mei sudah mulai panen tebu di Jawa," ujar dia.

Sementara, Pengamat pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas mengatakan, kesejahteraan petani menjadi penting untuk meningkatkan produksi tebu nasional. Dia meminta, harga acuan di tingkat petani dapat ditingkatkan menjadi Rp 10.500 per kg.

Seiring dengan naiknya harga acuan tersebut, ia menilai HET perlu ditingkatkan menjadi Rp 14.000 per kilogram. "Harga di petani ini sangat penting karena seringkali digunakan acuan ketika terjadi lelang. Lelang gula dilakukan saaat musim panen," ujar dia.

Meski begitu, ia menilai HET tersebut kerap tidak bermanfaat di pasar. Sebab, harga gula akan terbentuk sesuai hukum pasokan dan permintaan (supply and demand) di pasar.

(Baca: Harga Cabai & Ayam Turun pada Pekan Keempat, BI Ramal Inflasi 0,18%)

Terlebih lagi, pemerintah tidak memberikan sanksi kepada pengecer akhir yang menjual harga gula di atas HET. "HET itu maknanya ada sanksi kalau melebihi batas," ujar dia. Oleh karena itu, dia menilai pengaturan harga utamanya dilakukan pada tingkat petani.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan akan melakukan evaluasi harga eceran tertinggi gula yang saat ini masih ditetapkan sebesar Rp 12.500 per kilogram.

"HET gula pasir juga sulit dicapai karena biaya distribusi yang tinggi," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR secara virtual, Kamis (23/4).

Kemendag saat ini telah mendapatkan masukan dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, dan berbagai pihak lainnya. HET bakal dievaluasi dengan memperhitungkan biaya produksi, keuntungan produsen, dan rantai distribusi hingga pengecer akhir.

(Baca: Harga Bawang Merah hingga Gula Naik, BI Ramal Inflasi April 0,22%)

Reporter: Rizky Alika