Kemendag Akan Pertegas Aturan Label Halal Daging Impor

Arief Kamaludin | Katadata
Tegaskan kata halal pada produk daging impor, Permendag Nomor 29 Tahun 2019 akan direvisi.
Penulis: Ameidyo Daud
16/9/2019, 14.26 WIB

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, untuk memasukkan persyaratan halal bagi impor hewan dan daging. Tujuannya untuk meyakinkan masyarakat adanya label halal bagi produk daging impor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan sebenarnya Permendag yang mengatur ketentuan ekspor impor produk hewan ini tak mengubah syarat label halal. Namun agar masyarakat yakin, maka kata halal akan dimasukkan dalam pasal aturan tersebut.

Aturan ini baru saja dikeluarkan untuk menyikapi kekalahan Indonesia dari Brasil soal ekspor unggas di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Salah satu hal yang masuk dalam aturan ini adalah tidak adanya label halal bagi produk hewan dari luar negeri.,

 "Kami akan masukkan kembali di Permendag Nomor 29 bahwa pada saat barang masuk, harus memenuhi persyaratan halal," ujar Wisnu di Jakarta, Senin (16/9).

(Baca: Masalah Label Halal, Indonesia Halal Watch Gugat Permendag 29/2019)

Dalam beberapa hari terakhir, terjadi polemik lantaran adanya perbandingan Permendag 29 Tahun 2019 dengan aturan lama yakni Permendag 59 Tahun 2016. Dalam Pasal 16 ayat (1) Permendag 59 dijelaskan bahwa produk hewan yang diimpor wajib mencantumkan label, salah satunya label halal.

Sementara dalam Permendag 29/2019, kewajiban halal tersebut tidak dijelaskan secara tertulis. Aturan hanya menyebutkan produk impor memerlukan rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Wisnu menjelaskan ketentuan halal tidak eksplisit masuk Permendag karena aturan tersebut mengatur produk yang diperdagangkan di dalam negeri dan bukan barang impor.

 "Saat dievaluasi, tidak tepat kalau (kewajiban halal) ada di Permendag 59 Tahun 2019," ujarnya.

Ia mengatakan, sudah banyak aturan yang mengatur kewajiban halal untuk perdagangan di dalam negeri. Beberapa di antaranya seperti Undang-Undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan, dan Peraturan BPOM No 31 Tahun 2012 Tentang Label Pangan Olahan

Sementara, kewajiban halal telah dicantumkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Permentan Nomor 23 Tahun 2018. Regulasi ini khusus mengatur rekomendasi impor karkas, daging, dan atau olahannya ke Indonesia.

"Tidak ada perubahan persyaratan rekomendasi impor. Kewajiban label halal tetap berlaku," kata Wisnu.

(Baca: Kemendag Wajibkan Label dan Sertifikat Halal Produk Hewan Impor)

Sebelumnya Indonesia Halal Watch (IHW) akan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung mengenai Permendag Nomor 29 Tahun 2019. Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah menilai aturan tersebut berpotensi melanggar hak konsumen muslim.

Ikhsan mengatakan bila aturan tersebut diterapkan,  warga muslim terancam tidak lagi mendapatkan perlindungan untuk memperoleh daging impor halal, baik daging unggas maupun daging merah. Aturan tersebut berpotensi membuka pintu bagi negara lain untuk meminta hal yang serupa dengan Brasil, yaitu meminta penghapusan atas persyaratan label halal.

 

Reporter: Rizky Alika