Kemendag Bantah Hambat Impor Alkohol dari Uni Eropa

ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Ilustrasi pemusnahan minuman beralkohol. Kementerian perdagangan menyebut tak ada hambatan bagi impor minuman beralkohol asal Uni Eropa.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ameidyo Daud
17/9/2019, 08.43 WIB

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan tidak menghambat impor alkohol dari Uni Eropa (UE) di tengah isu diskriminasi terhadap minyak kelapa sawit (CPO) Indonesia di Benua Biru. Penurunan permintaan disebut Kemendag terjadi lantaran keinginan pasar itu sendiri.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, pemerintah tidak bisa mengendalikan permintaan pasar. "Kalau maunya wine dari Australia dan Amerika Latin memang kenapa?" kata dia di kantornya, Jakarta, Senin (16/9) kemarin.

Dari sisi kebijakan, Wisnu menjelaskan tidak ada perubahan regulasi terkait minuman beralkohol (minol). "Jadi tidak ada hambatan di Permendag," ujar dia.

Aturan yang berlaku saat ini ialah Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Permendag 20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

(Baca: Hambat Sawit Indonesia, Uni Eropa Mengeluh Permintaan Alkohol Turun)

Sebelumnya UE menduga ekspor alkohol ke Indonesia menurun lantaran adanya isu kebijakan diskriminatif oleh UE terkait minyak kelapa sawit. Namun, Charge d'affaires a.i Delegasi UE Charles Michel-Geurts mengatakan, penurunan ekspor alkohol tersebut belum signifikan. "Kami mewaspadai ini (penurunan ekspor alkohol ke Indonesia)," kata dia belum lama ini.

Geurts mengatakan, UE akan mendalami hubungan penurunan ekspor alkohol dengan isu kelapa sawit. Ia berharap hubungan UE dan Indonesia tetap terjaga. Apalagi, RI merupakan mitra utama dan anggota dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Namun mengutip dari Reuters, SpiritsEurope mengatakan, pemerintah Indonesia menyatakan terlambat memberikan persetujuan untuk impor produk alkohol dari UE.

Asosiasi pembuat alkohol di Eropa itu mendapat informasi bahwa Indonesia mengatur impor alkohol melalui rencana impor dan distribusi tahunan. Mereka menemukan bahwa produk yang berasal dari non-UE seperti tequila, mendapat persetujuan impor. Tetapi produk asal UE tidak mendapat izin.

(Baca: Uni Eropa Tampik Terlibat dalam Kampanye Hitam Sawit Indonesia)

Reporter: Rizky Alika