Bulog Minta Dana Kemenkeu untuk Buang 20 Ribu Ton Beras dari Gudang

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Aktivitas Kegiatan Raskin BULOG. Perum Bulog meminta pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menyediakan anggaran terkait rencana pembuangan beras dari gudang yang mutunya sudah berkurang.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
29/11/2019, 16.25 WIB

Perum Bulog meminta pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menyediakan anggaran terkait rencana disposal stock atau pembuangan beras dari gudang yang mutunya sudah berkurang. Saat ini, tercatat ada sekitar 20 ribu ton beras di gudang yang mutunya berkurang lantaran telah disimpan lebih dari setahun. 

Kebijakan disposal stock dilakukan sebagaimana Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Aturan itu menjelaskan, CBP dapat dibuang bila waktu simpan telah melebihi empat bulan dengan mutu yang mulai menurun.

"Ini persoalannya. Aturan Permentan ada, tapi di Kemenkeu belum disediakan anggarannya," kata Direktur Operasiional dan Pelayanan Publik Bulog, Tri Wahyudi Saleh mengatakan di Jakarta, Jumat (29/11).

(Baca: Tutup Utang Rp 28 T, Bulog Mulai Jual Beras Komersial ke BUMN)

Beras tersebut memiliki rata-rata harga pembelian Rp 8 ribu per kilogram. Dengan demikian, nilai stok beras yang berpotensi dibuang Bulog tersebut diperkirakan mencapai Rp 160 miliar.

Namun, tak sekedar dibuang, beras disposal tersebut juga menurutnya dapat diolah menjadi produk turunan lainnya seperti tepung atau dihibahkan sebagai pakan ternak. Bila dibiarkan terus di gudang, beras tersebut akan semakin buruk kualitasnya.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88 Tahun 2018, dana untuk pengadaan Cadangan Beras Pemerintah 2019 sebesar Rp 2,5 triliun. Anggaran tersebut baru bisa dicairkan bila beras Bulog telah disalurkan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pengadaan CBP oleh Bulog dilakukan menggunakan kredit perbankan terlebih dahulu.

Oleh karena itu, Bulog akan mengusulkan pendanaan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dengan demikian, eksekusi disposal dapat dilakukan bila sudah ada anggarannya.

"Kalau kami musnahkan sekarang, siapa yang menanggung dananya?" ujar Tri Wahyudi.

Namun, dia mengatakan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan tengah mengkaji anggaran untuk penggantian beras yang dibuang.

Sebagaimana diketahui, CBP Bulog mengalami kesulitan dalam penyalurannya. Bulog menargetkan penyaluran untuk penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun ini sebesar 700 ribu ton.

(Baca: Perkuat Bisnis, Bulog Tambah Stok Beras Komersial hingga 500 Ribu Ton)

Namun sampai saat ini, realisasinya baru mencapai 85 ribu ton. Hal tersebut dikarenakan Bulog harus bersaing dengan produsen beras lainnya dalam program BPNT.

Sedangkan, beras Bulog untuk program beras sejahtera (rastra) baru mencapai 351,84 ribu ton hingga 27 November 2019. Kemudian, program rastra tersebut diganti menjadi program BPNT.

Dengan skema baru ini, jumlah beras yang disalurkan Bulog tersebut lebih kecil dibandingkan saat masih menerapkan penuh program rastra. Sebagai gambaran, pada 2016 saat Rastra masih diterapkan penuh, Bulog bisa menyalurkan beras hingga 2,7 juta per tahun.

Reporter: Rizky Alika