Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan masih membahas penyediaan anggaran untuk disposal stock atau pembuangan beras milik Perum Bulog. Saat ini, tercatat ada 20 ribu ton beras di gudang Bulog yang mutunya berkurang lantaran telah disimpan selama lebih dari setahun.
"(Pencairan anggaran) masih dibicarakan," kata Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian, Musdalifah Machmud, saat dihubungi, Jumat (29/11).
Ia mengakui bahwa pemusnahan beras merupakan cara terakhir untuk melepaskan beras yang mutunya telah menurun. Selain dimusnahkan, beras tersebut dapat diproses ulang menjadi beras berkualitas, dengan diolah menjadi tepung beras, dijadikan pakan ternak, atau dicampurkan ethanol.
(Baca: Terganjal Aturan, Pemerintah Utang Rp 39 M Penyaluran Beras ke Bulog)
Guru Besar Pertanian Universitas Negeri Lampung Bustanul Arifin, mengatakan, pemerintah harus memperbaiki kebijakan penugasan Ketersediaan Pasokan dan Stabilitasi Harga (KPSH) kepada Bulog. Menurutnya, perlu ada kejelasan bagi Bulog dalam melaksanakan penugasan penyerapan dalam jumlah besar.
Sebab, hal itu akan memengaruhi ketersediaan beras di gudang hingga berakibat pada terjadinya penumpukan beras dalam jangka waktu lama. "Harus ada kejelasan karena kalau tidak didefinisikan dengan baik, ini (disposal) akan berulang," kata dia.
Bustanul juga mengusulkan, pengadaan stok CBP harus dikelompokkan antara volume minimal stok aman dan stok persediaan. Dengan demikian, pengadaan beras oleh Bulog akan lebih efisien.
Sebagaimana diketahui, Perum Bulog sebelumnya telah meminta Kementerian Keuangan untuk menyediakan anggaran terkait rencana disposal stock. Beras tersebut memiliki rata-rata harga pembelian Rp 8 ribu per kilogram. Dengan demikian, nilai stok beras yang berpotensi dibuang Bulog tersebut diperkirakan mencapai Rp 160 miliar.
(Baca: Bulog Minta Dana Kemenkeu untuk Buang 20 Ribu Ton Beras dari Gudang)
Kebijakan disposal stock dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Aturan itu menjelaskan, CBP dapat dibuang bila waktu simpan telah melebihi empat bulan dengan mutu yang mulai menurun.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88 Tahun 2019, dana untuk pengadaan Cadangan Beras Pemerintah 2019 sebesar Rp 2,5 triliun.
Anggaran tersebut baru bisa dicairkan apabila Bulog telah menyalurkan beras tersebut kepada masyarakatbaik untuk stabilisasi harga melalui operasi pasar, maupun penyaluran untuk bantuan bencana alam.
Oleh karena itu, dalam pengadaan CBP, Bulog kerap mendanainya daru kredit perbankan, sebelum akhirnya mendapat dana penggantian dari pemerintah.