Peretail Sambut Langkah Pemerintah Batasi Pembelian Bahan Pokok

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Transaksi pembelian bahan pokok dibatasi, meliputi beras maksimal 10 kg, gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
18/3/2020, 08.01 WIB

Satgas Pangan meminta pedagang dan retail modern untuk membatasi penjualan sejumlah bahan pokok di tengah pandemi virus corona. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo Roy N. Mandey mengatakan, langkah tersebut dapat mencegah permainan oknum.

“Ini tindakan untuk menjaga posisi stok barang sehingga bisa dinikmati seluruh konsumen serta mengurangi oknum atau spekulan,” kata dia kepada katadata.co.id, Selasa (18/3).

Pembatasan transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi meliputi beras maksimal 10 kg, gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus.

Roy menilai, hal tersebut merupakan tindakan antisipasi terhadap perkembangan virus corona. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh bahan pokok secara merata.

(Baca: Warga AS Bakal Dapat Bantuan Rp 15 Juta untuk Hadapi Pandemi Corona)

Ia pun memastikan, stok bahan pokok tersebut masih mencukupi di ritel anggota Aprindo, beberapa di antaranya seperti minimarket, supermarket, dan hpyermarket. Hanya saja, ada keterbatasan stok pada komoditias gula.

“Namun akhir minggu ini atau minggu depan, gula sudah tersedia di anggota Aprindo,” katanya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan guna memastikan stok bahan pokok tersedia.

Corporate Affairs Director Alfamart Solihin mengatakan, stok pangan pada ritelnya dalam kondisi aman. “Kecuali gula,” ujarnya.

Ia pun mengatakan, pembatasan bahan pokok diharapkan dapat menjaga stabilitas harga. Bila terjadi peningkatan pembelian, hal ini dapat menyebabkan naiknya harga bahan pokok.

Kebijakan pembatasan bahan pokok ini akan berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan. Hal ini akan bergantung pada perkembangan virus corona.

 (Baca: Panic Buying dan Ancaman Virus Corona Menjangkiti Bisnis Retail)

Berdasarkan surat Nomor : B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas percepatan penanganan coronavirus disesase 2019 (COVID-19), dan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/158/I/OTL.1.1.1/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang penugasan dalam Satgas Pangan.

Surat tersebut menyebutkan, Satgas Pangan Polri bersama-sama dengan stake holder terkait melakukan langkah-langkah untuk menjamin ketersediaan bahan pokok penting dan komoditas pangan lainnya serta menjamin kelancaran pendistribusiannya.

Hal ini dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung program gugus tugas penanganan corona. Surat tersebut diterbitkan pada Senin (16/3) oleh Kepala Badan Reserse Kriminal selaku Kepala Satgas Pangan Daniel Tahi Monang Silitonga.

Jumlah pasien yang terinfeksi virus corona terus bertambah. Hingga kemarin, jumlah kasus bertambah 38 orang menjadi 172 orang. Perinciannya dapat dilihat dalam databoks di bawah ini. 

Reporter: Rizky Alika