Ariel, Raisa, Bernadya dan Puluhan Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
Anggota polisi berjalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
12/3/2025, 10.35 WIB

Sebanyak 29 musisi Indonesia melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Sejumlah penyanyi yang menggugat antara lain Armand Maulana, Ariel Noah, Raisa, hingga Bernadya.

Para musisi ini mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.

"Dalam perkembangan industri musik Indonesia, para pemohon ikut mengamati dan memyadari adanya isu hukum yang menimbulkan ketidakpastian dan berpotensi merugikan hak konstitusional para pemohon," bunyi surat permohonan yang diunggah di laman resmi MK, Rabu (12/3).

Gugatan yang didaftarkan pada 7 Maret 2025 ini teregistrasi dengan nomor AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.  Daftar lengkap musisi yang menggugat sebagai berikut:

1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
2. Nazril Irham (Ariel Noah)
3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
4. Dwi Jayati (Titi DJ)
5. Judika Nalom Abadi Sihotang1 (Judika)
6. Bunga Citra Lestari (BCL)
7. Sri Rossa Roslaina Handiyani (Rossa)
8. Raisa Andriana (Raisa)
9. Nadin Amizah
10. Bernadya Ribka Jayakusuma (Bernadya)
11. Anindyo Baskoro (Nino RAN)
12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
13. Afgansyah Reza
14. Ruth Waworuntu Sahanaya 
15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono
16. Andi Fadly Arifuddin
17. Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA
18. Andini Aisyah Hariadi
19. Dewi Yuliarti Ningsih
20. Hedi Suleiman
21. Mario Ginanjar
22. Teddy Adhytia Hamzah
23. David Bayu Danang Joyo
24. Tantrisyalindri Ichlasari
25. Hatna Danarda
26. Ghea Indrawari
27. Rendy Pandugo
28. Gamaliel Krisatya
29. Mentari Gantina Putri

Dalam permohonannya, para musisi itu menyinggung sejumlah kasus yang menyeret musisi lainnya seperti disomasi lantaran membawakan lagu karya ciptaan orang lain. Sejumlah kasus disebut, seperti The Groove hingga Agnes Monica, yang bermasalah karena membawakan lagu ciptaan orang lain.

Para musisi ini juga menyoroti polemik royalti dan perizinan yang diamanatkan UU Hak Cipta belum dapat terwujud karena inkonsistensi dalam pelaksanaannya, ataupun kesalahan penafsirannya. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman