Menghindari Bantuan Ganda, Mensos Minta Masyarakat untuk Jujur

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/pras.
Menteri Sosial Juliari P Batubara (kanan) memberikan uang bantuan pemerintah kepada warga saat meninjau pencairan bantuan sosial tunai (BST) di Curug, Tangerang, Banten, Sabtu (25/4/2020). Bansos berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu untuk tiga bulan diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu dan rentan miskin yang terkena dampak wabah COVID-19.
Penulis: Agung Jatmiko
26/4/2020, 07.38 WIB

Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara meminta masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) mengedepankan kejujuran, agar penyaluran bantuan bisa tepat sasaran.

Saat meninjau pembagian bantuan sosial tunai (BST) di kantor PT Pos Indonesia Curug, Tangerang, Provinsi Banten, Juliari mengingatkan agar warga penerima bantuan untuk jujur apakah masih layak menerima bantuan atau tidak, sehingga jangan sampai menerima bantuan ganda.

"Ibu-ibu harus jujur dan katakan pada suaminya jika sudah menerima bantuan dari pemerintah. Hal ini penting agar tidak terjadi dobel bantuan di satu keluarga," kata Juliari, dalam siaran pers, Sabtu (25/4).

Imbauan untuk jujur ini disampaikan, karena masih banyak masyarakat terdampak pandemi virus corona (Covid-19) yang membutuhkan bantuan, baik berupa sembako maupun BST.

Adapun, untuk BST pemerintah akan memberikan bantuan tunas sebesar Rp 600.000 per kepala keluarga (KK) per bulan. Bantuan diberikan bagi warga yang sudah terverifikasi terdampak pandemi Covid-19.

Bansos tersebut akan disalurkan selama tiga bulan berturut-turut, yang akan dibagikan langsung ke rumah warga. Untuk awalnya, bantuan diberikan melalui Pos Indonesia, bagi warga yang tidak memiliki rekening di bank, namun selebihnya akan langsung dibagikan dari rumah ke rumah.

Lebih lanjut, pada Sabtu (25/4), Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan, sebanyak 102.727 warga di Kabupaten Tangerang terdampak pandemi Covid-19 telah menerima BST.

(Baca: Pemerintah Berencana Tambah Anggaran Bansos Pandemi Corona)

Bantuan tersebut merupakan bagian dari program jaring pengaman sosial, sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 54/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Juliari mengungkapkan, bantuan bantuan yang diberikan itu tidak akan merata ke seluruh masyarakat di Kabupaten Tangerang, karena pemerintah memprioritaskan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Ini perlu ditekankan juga, jadi bisa dalam satu RW berisi 100 KK, yang dapat bantuan hanya 20 KK. Karena memang datanya kita terima seperti itu, jadi tidak mungkin semuanya dapat," ujarnya.

Data terkait warga yang berhak menerima bantuan tersebut didapat dari pemerintah daerah setempat, namun Kemensos juga melakukan verifikasi dari data terpadu. Dengan demikian, penerima bantuan yang sudah ada seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan lain-lain, tidak lagi menerima bansos tunai.

Sekadar informasi, jumlah penerima BST di Provinsi Banten terdata sebanyak 343.269 KK, yang tersebar di enam Kabupaten/Kota. Untuk Kabupaten Tangerang sendiri, terdata sebanyak 102.727 KK dan sudah tersalurkan.

Bantuan tunai kepada masyarakat disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia, bagi yang tidak memiliki rekening di bank anggota Himbara seperti PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).

(Baca: Indef: Bansos Lewat E-wallet Terkendala Kesenjangan Digital)