Distribusi Alat Pelindung Diri Covid-19 ke Daerah Terhambat Birokrasi

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.
Penjahit memakai contoh pakaian alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis di Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). Ikatan Dokter Indonesia atau IDI menyebut penyaluran APD ke daerah terhambat birokrasi yang panjang.
18/4/2020, 14.49 WIB

Ikatan Dokter Indonesia atau IDI menilai pendistribusian alat pelindung diri (APD) ke daerah terhambat birokrasi. Sebab, penyaluran APD harus melalui proses yang sangat panjang dari pemerintah pusat ke daerah.

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Faqih mengatakan distribusi APD harus melalui provinsi, pemerintah daerah, kabupaten/kota, lalu ke rumah sakit. "Ada beberapa rumah sakit yang kurang mendapat pembagian APD," kata Daeng pada Sabtu (18/4).

Selain itu, ia menuturkan, distribusi APD diprioritaskan kepada rumah sakit rujukan Covid-19 milik pemerintah. Alhasil, rumah sakit swasta minim APD.

Hal itu tidak hanya terjadi di daerah, lanjut Daeng, rumah sakit swasta di Jabodetabek yang menjadi klaster penyebaran Covid-19 turut mengalami permasalahan serupa. "Mereka sudah ajukan ke pemerintah daerah masing-masing, namun yang diberikan sangat terbatas," ujarnya.

Daeng pun berharap agar BNPB bisa lebih tanggap mengenai distribusi APD. Apalagi, minimya APD menjadi salah satu penyebab gugurnya tenaga medis dan tenaga kesehatan selama menangani pasien corona.

(Baca: IDI Sebut Jumlah Kematian di RS Akibat Covid-19 Capai 1.000 Orang)

Akibat hal itu, Daeng menyebut banyak dokter yang memodifikasi sendiri APD saat menangani pasien. Padahal, APD yang dibuat sendiri, seperti dari plastik biasa, tak bisa 100% menjaga tenaga medis dari penularan Covid-19. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengizinkan ekspor APD di tengah pandemi corona. Meski demikian, presiden meminta ekspor APD diatur dengan baik, sehingga tak menganggu kebutuhan dalam negeri yang tinggi.

“Jangan sampai semuanya diekspor, kita malah enggak dapat. Diatur manajemennya sebaik-baiknya,”  kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (15/3).

Jokowi juga menegaskan produksi APD tak boleh terhambat oleh masalah perizinan. Proses perizinan memang dibutuhkan agar standar dalam produksi APD terpenuhi, tetapi tak boleh mempersulit produksi APD.

Sebab, APD saat ini sangat dibutuhkan oleh tenaga kesehatan untuk melindungi diri saat menangani pasien Covid-19. "Tolong dengarkan betul keluhan-keluhan di bawah, sehingga tidak ada namanya perizinan menghambat produksi yang ada,” ujarnya.

Kepala Negara juga meminta agar impor bahan baku untuk produksi APD dipermudah. Saat ini, beberapa bahan baku untuk produksi APD sudah bisa dipenuhi di dalam negeri. Namun,  ada beberapa bahan baku lainnya untuk produksi APD yang harus dipasok dari negara lain.

Selain itu, insentif fiskal perlu diarahkan kepada industri dan UMKM yang memproduksi APD. Dengan demikian, Jokowi berharap produksi APD di dalam negeri dapat berjalan dengan lancar.

(Baca: IDI: 50% Dokter Konsulen dan Pendidikan Spesialis Terinfeksi Covid-19)

Reporter: Agatha Olivia Victoria