KPPU Puas dengan Draf Revisi Pergub ERP Jakarta

Katadata | Donang Wahyu
Penulis: Muhammad Firman
10/2/2017, 16.54 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku puas dengan draf revisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang sistem jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP). KPPU menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengakomodasi keterbukaan tender ERP dengan menetapkan teknologi yang telah tersertifikasi dan terstandardisasi pemerintah.

“Prinsipnya kami di KPPU ingin Pemprov DKI memberikan kesempatan yang sama, dan itu sudah dilakukan. Saya rasa ini sesuatu hal yang positif,” kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf kepada Katadata di Jakarta, Jumat (10/2).

Syarkawi mengatakan dalam rapat terakhir yang berlangsung Kamis (9/2) lalu, Pemprov DKI sepakat untuk mengikuti arahan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi. Arahannya adalah menghapus Pasal 8 ayat (1) huruf c yang mengatur persyaratan penggunaan teknologi komunikasi jarak pendek (Dedicated Short Range Communication/DSRC) pada sistem ERP.

Menurutnya poin perubahan paling penting dalam rapat tersebut adalah mengenai persyaratan perangkat komunikasi yang digunakan dalam proyek ERP. Semua pihak sepakat perangkat komunikasi tersebut adalah yang sudah mendapat standardisasi dan sertifikasi. (Baca: Proyek ERP Akan Pakai Teknologi Berstandardisasi dan Sertifikasi)

Persyaratan ini membuka peluang bagi penerapan berbagai teknologi dalam sistem ERP yang akan digunakan di Jakarta. Dia juga menilai ketentuan ini bersifat melindungi, karena mengharuskan perangkat yang digunakan mengacu pada standar pemerintah.

“Rapatnya sudah selesai, sekarang tinggal ditunggu hasil perubahan. Poinnya itu tentang standarisasi dan sertifikasi. Itu sudah diaudit oleh Kemenkominfo, jadi bagus lah,” katanya.

Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Widyatmoko mengatakan ketentuan dalam draf revisi Pergub 149/2016 berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Dengan perubahan ini, akan ada banyak rujukan perangkat teknologi yang dapat digunakan pada sistem ERP.

Namun, perangkat tersebut harus berstandar dan tersetifikasi sesuai aturan perundang-undangan. Adapun, peraturan mengenai penyelenggaraan sistem elektronik yang harus lebih dulu memperoleh sertifikat kelayakan dari Kemenkominfo diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 (Bab II pasal 6 ayat 1).

Sigit mengatakan pergub yang mengatur tentang pengadaan proyek ERP ini haruslah sejalan dengan peraturan di atasnya. Makanya, penentuan teknologi ini pun mengacu pada peraturan yang ada, terutama peraturan dari Kemenkominfo.  (Baca: Revisi Pergub Proyek ERP Libatkan KPPU, LKPP dan Kominfo)

"Pokoknya di pergub ini, masalah spesifikasi, masalah perangkat diletakkan pada peraturan yang berkaitan dengan komunikasi dan informatika," katanya.

Sebelumnya, proses tender proyek ERP Jakarta terganjal masalah. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Pergub DKI Jakarta 149/2016 yang menjadi payung hukum ERP tersebut berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Poin yang dipermasalahkan dalam pergub tersebut adalah pasal 8 ayat 1 c. Ketentuan dalam pasal ini dianggap membatasi sistem ERP Jakarta hanya bisa menggunakan teknologi DSRC dengan frekuensi 5,8 ghz. Sehingga menutup peluang perusaan yang memiliki teknologi lain ikut dalam tender pengadaan sistem tersebut.

Jika meninjau penerapan ERP di berbagai negara di seluruh dunia, ada beberapa teknologi yang telah digunakan. Selain DSRC ada juga teknologi yang berbasis frekuensi radio, berbasis kamera, dan berbasis data satelit. (Baca: Geliat Kongsi Perusahaan Luhut dengan Swedia di Proyek ERP Jakarta)

Berdasarkan pengelompokannya teknologi yang umum digunakan di antaranya. Pertama, teknologi berbasis frekuensi radio yaitu Radio Frequency Identification (RFID) dan DSRC. RFID menggunakan frekuensi 860 MHz dan 2,45 GHz, sedangkan DSRC menggunakan frekuensi antara 5,8-5,9 GHz. 

Kedua, berbasis kamera yaitu Automatic Plate Number Recognition (ANPR) yang merupakan metode pengenalan karakter nomor plat kendaraan dari video atau gambar yang terekam kamera. Ketiga, berbasis data satelit, yaitu Global Navigation Satellite System (GNSS) yang merupakan teknologi dengan memanfaatkan data posisi kendaraan berdasarkan satelit.