KKP Bantah Terbitkan Izin Lokasi Pelaksanaan Reklamasi Teluk Benoa

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Pengunjuk rasa mengikuti aksi tolak reklamasi Teluk Benoa di kawasan Renon, Denpasar, Sabtu (2/12). Aksi yang juga menampilkan kesenian tradisional Bali tersebut dilakukan warga untuk menolak rencana reklamasi Teluk Benoa dan menuntut pemerintah segera membatalkan Peraturan Presiden No 51/2014.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
21/12/2018, 15.36 WIB

Kabar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan izin lokasi untuk reklamasi Teluk Benoa memicu kontroversi. Sebab, rencana pengurukan sebagaian teluk di Bali itu memang sudah lama dipermasalahkan penduduk setempat.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti membenarkan telah mengeluarkan izin lokasi di kawasan Teluk Benoa, Bali. Namun, izin ini kemudian disalahmengertikan oleh beberapa kalangan. “Izin lokasi itu bukan untuk izin reklamasi, salah itu,” kata Brahmantya Satyamurti ketika dihubungi Katadata.co.id, Jumat (21/12).

(Baca: Menteri Susi Dikabarkan Terbitkan Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa)

Menurut dia, izin lokasi diterbitkan untuk pengajuan izin lingkungan atau Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Izin lokasi dikeluarkan atas permohonan yang disampaikan PT Tirta Wahana Bali Internasional dengan luas sekitar 700 hektare.

Izin lokasi diberikan karena kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti ini menganggap sesuai arahan tata ruang yang tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014. Perpres tersebut membahas rencana tata ruang kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan. Sepanjang sesuai arahan tata ruang inilah KKP lalu memberikan izin lokasi.

Brahmantya menjelaskan, izin pelaksanaan reklamasi baru bisa diberikan jika Kementerian Lingkungan Hidup menyetujui ajuan Amdal yang dimohonkan oleh PT Tirta Wahana. Nantinya, pengajuan izin pelaksanaan reklamasi dilayangkan kembali ke KKP.

Lebih lanjut, KKP akan mengkaji dulu izin pelaksanaan reklamasi yang diajukan sesuai kriteria teknis, termasuk Amdal yang diterbitkan KLHK. Hal ini tercantum dalam Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. “Apabila sudah sesuai, KKP baru menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi,” kata Brahmantya.

Kabar penerbitan izin lokasi ini disampaikan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Hal tersebut terungkap dalam Konsultasi Teknis Dokumen antara RZWP3K Provinsi Bali yang digelar Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (19/12).

Keterangan itu diperoleh Walhi berdasarkan informasi dari pegawai bagian Jasa kelautan KKP bernama Ita yang mengatakan izin lokasi telah terbit pada 29 November 2018. Walhi lalu mempersoalkan izin lokasi ini. Pasalnya, penerbitan izin lokasi di Teluk Benoa dianggap dilakukan secara diam-diam.

(Baca Topik Lain: Akhir Cerita Proyek Reklamasi Teluk Jakarta)

Selain itu, Walhi menilai Menteri Kelautan dan Perikanan Susi telah mengabaikan perjuangan rakyat Bali yang selama lima tahun menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. “Patut disayangkan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Nasional Nur Hidayati, di Jakarta, Kamis (20/12).

Direktur Walhi Bali Made Juli Untung Pratama mengatakan, selama ini rakyat Bali telah berupaya agar Teluk Benoa menjadi kawasan konsevasi maritim dalam dokumen Raperda RZWP3K. Dengan terbitnya izin lokasi bagi PT Tirta Wahana di Teluk Benoa, Made menilai seluruh aspirasi rakyat Bali dengan 39 desa adatnya terabaikan.

Made pun mempertanyakan keberpihakan Susi terhadap rakyat Bali dengan adanya penerbitan izin lokasi itu. “Bagaimana bisa Menteri Susi lebih mendengarkan satu investor dibandingkan aspirasi rakyat Bali dengan 39 desa adat yang menolak reklamasi Teluk Benoa selama lima tahun?” tanya Made.

Dia lantas meminta masyarakat mengawal ketat inisiatif daerah untuk membuat Teluk Benoa masuk kawasan konservasi maritim termuat dalam Raperda RZWP3K. Menurutnya, tak boleh ada upaya untuk menggugurkan inisiatif tersebut.