Darmin Evaluasi Syarat Izin Kawasan Ekonomi untuk Mitigasi Bencana

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Anggota TNI menyisir garis pantai untuk mencari jenazah korban bencana Tsunami di Pantai Tanjung Lesung, Banten, Jawa Barat, Minggu (23/12/2018). Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan setidaknya 168 korban meninggal akibat bencana tersebut.
Penulis: Rizky Alika
28/12/2018, 12.52 WIB

Bencana tsunami Selat Sunda yang menghantam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung mendorong pemerintah mengevaluasi pengajuan izin KEK. Untuk menjamin keamanan, izin KEK akan disesuaikan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). Pengelola KEK juga harus menyiapkan buku standar prosedur operasional mitigasi bencana.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, mitigasi bencana menjadi hal yang harus diperhatikan. "Ke depan kalau izin KEK mau diberikan, jangan sampai kita teledor tidak memperhatikan hal-hal yang untuk menjaga keselamatan," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Kamis (28/12) malam.

KEK Tanjung Lesung dibangun dengan mengacu pada penelitian dari Jepang pada 1986. Namun, pembangunan KEK Tanjung Lesung tidak dilengkapi dengan pemecah ombak (break water) sehingga menyebabkan abrasi. Dari hasil evaluasi, batas pinggir pantai yang berjarak 100 meter, kini menjadi 50 meter.

Darmin menilai, semestinya ada upaya menjaga abrasi pantai untuk mencegah terjadinya longsor pada KEK. Namun, hal ini masih dibicarakan dengan sejumlah menteri terkait.

Ke depan, pemerintah akan memperjelas ketentuan RUTR agar peristiwa yang menimpa KEK Tanjung Lesung tidak terulang. "Izin sesuai dengan RUTR. Pertanyaannya, RUTR itu pakai peta mengenai bencana tahun berapa? Jadi sekarang kami memperjelas itu," ujarnya.

(Baca: KEK Tanjung Lesung Terkena Tsunami, Perbaikan Tanggung Jawab Pengelola)

Dalam kesempatan yang sama, induk pengelola KEK Tanjung Lesung PT Kawasan Industri Jababeka Tbk  juga menemui Darmin untuk membicarakan mitigasi bencana. CEO Jababeka Setyono Djuandi Darmono mengatakan, ia diminta untuk menyiapkan buku standard operating procedure (SOP) untuk mitigasi bencana. "Buku standar ini bisa dipakai di tempat lain untuk mitigasi pencegahannya," kata dia.

Standar tersebut akan membahas soal tata ruang, break water, dan standar dalam menghadapi gempa bumi, banjir, dan bencana lainnya. Standar tersebut juga meliputi pelatihan untuk karyawan untuk mitigasi bencana. Selain itu, Jababeka juga akan mengedukasi pengunjung tentang mitigasi bencana. "Misalnya, kalau rapat harus kasih tahu dulu larinya ke sini. Kita harus disiplin seperti di pesawat terbang," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Nasional KEK menyatakan, pengelola KEK harus memiliki teknologi baru yang bisa memprediksi kejadian bencana. “Kami akan meminta mereka punya teknologi baru yang bisa memprediksi kejadian bencana dan sebagainya,” kata Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Kamis (27/12).

Menurut Enoh, Indonesia termasuk dalam wilayah lingkaran api Pasifik atau ring of fire. Oleh karena itu, mitigasi bencana harus dipersiapkan, termasuk KEK Tanjung Lesung yang terdampak tsunami akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Atas kerusakan KEK Tanjung Lesung, PT Banten West Java Tourism Development sebagai pengelola telah mengasuransikan asetnya. Adapun kerugian dari bencana tsunami di kawasan khusus ini mencapai Rp 150 miliar.

(Baca: Konstruksi KEK Tanjung Lesung Rusak Diterjang Tsunami Selat Sunda)