Kebijakan ini diambil untuk mendorong 60% industri RI yang akan berada di sana dan investasi baru yang siap masuk, khususnya untuk produksi mobil listrik.
Izin KEK akan disesuaikan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). Pengelola KEK juga harus menyiapkan buku standar prosedur operasional mitigasi bencana.