Aktivitas pertambangan bauksit pada sejumlah pulau di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, mendapat sorotan pemerintah pusat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun tangan menangani masalah itu, meski di pemerintah daerah memiliki Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan sudah menugaskan tim penegakan hukum ke lokasi tambang bauksit, yang merusak lingkungan dan ilegal karena dilakukan di kawasan hutan. “Tim Penegakan Hukum KLHK sudah di lapangan,” kata Siti seperti dilansir Antara beberapa waktu lalu.
Dia tidak menjelaskan langkah-langkah hukum yang dimaksudnya. “Nanti dilihat. Ada aturannya,” ujarnya. Sejak tiga hari lalu hingga berita ini disiarkan Siti belum merespons pertanyaan terkait hasil kerja tim penegakan hukum KLHK.
(Baca: 11 Perusahaan Migas dan Tambang Terkena Sanksi Pencemaran Lingkungan)
Kepala Kesatuan Pengelooan Hutan Produksi (KPHP) Bintan dan Tanjungpinang, Ruwa, membenarkan dalam sepekan terakhir Tim berada di lokasi pertambangan bauksit pada sejumlah pulau. Mereka, yang didampingi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri, bergerak ke sejumlah lokasi tambang. Plang peringatan ditancapkan di kawasan hutan lindung agar tidak ada yang menambang di sana.
Menurut Ruwa, sempat ada pihak yang menghambat kerja kami Tim saat di lokasi tambang ilegal. Karena itu, pengawasan di lokasi tambang ilegal didampingi TNI AD bersenjata lengkap. Saat ini, ada empat perusahaan yang kedapatan melakukan penambangan ilegal. Perusahaan itu, yakni CV Demor, CV Gemilang Sukses, CV Azura Gemerlang dan CV Swakarya Mandiri.
Keempat perusahaan itu hanya diberikan surat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri pada 4 Februari 2019. Berdasarkan surat yang ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri Yerry Suparna, keempat perusahaan diketahui menambang di kawasan hutan produksi terbatas dan hutam produksi konversi di Tanjung Elong dan Pulau Koyang di Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang.
Perusahaan-perusahaan itu juga menambang secara ilegal di Pulau Buton dan Desa Air Glubi di Kecamatan Bintan Pesisir. Keempat badan usaha itu diduga melanggar Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Pemberantasan dan Pencegahan Hutan Lindung. “Kasus ini sudah kami serahkan ke tim penyidik,” ujar Ruwa.
Sejumlah staf Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri juga sudah memberi penjelasan kepada Tim KLHK di Tanjungpinang. Dari hasil verifikasi lapangan pengaduan dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan oleh kegiatan pertambangan bauksit oleh PT Gunung Bintan Abadi (GBA), diperoleh informasi bahwa perusahaan yang mendapat izin ekspor bauksit seberat 1,6 juta matrik ton itu merupakan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi dan Produksi (OP) Bauksit di Pulau Bintan. PT GBA juga merupakan satu- satunya perusahaan yg memiliki izin ekspor untuk hasil tambang bauksit.
“Kami telah melakukan upaya groundcheck lokasi pertambangan, pengecekan dokumen perizinan perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan bauksit, dan upaya pemasangan plang peringatan status kawasan hutan,” kata Ruwa. “Kegiatan ini dilakukan dengan tiga kali turun ke lapangan.”
(Baca: Negara Kehilangan Triliunan Rupiah Akibat Tambang Ilegal)
Menurut dia, isu yang perlu didalami dalam kasus ini adalah apakah PT GBA melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan. Dari keterangan sementara pihak Dinas LHK Kepri, dari 11 lokasi yang diberitakan sebagai kegiatan pertambangan bauksit di Bintan, pertambangan PT GBA terdapat di tiga lokasi pada sekitaran Desa dan Kelurahan Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan. Blok dari kegiatan PT GBA ini untuk sementara disimpulkan merupakan non-kawasan hutan.
Ketika ditanya kenapa isu itu dikembangkan melalui berita media massa, bukan dari hasil pengawasan, Ruwa tidak menjawabnya. Dia hanya memastikan PT GBA memiliki izin beroperasi di Tembeling. Itu satu-satunya kawasan tambang yang diperbolehkan. Namun ketika ditanya apakah diperbolehkan menambang bauksit di dekat kantor kecamatan dan kelurahan, di depan Kantor Sistem Produksi Air Minum dan di dekat Mapolsek Teluk Bintan, Ruwa juga tidak menjawabnya. Padahal perusahaan itu sudah sekitar setahun beraktivitas.
Di lokasi pertambangan bauksit yang berada dekat dengan perumahan warga di Tembeling Tanjung, seharusnya dibangun pertamanan. Dinas Perijinan Bintan memberi izin untuk pertamanan. Lahan yang digunakan milik Pemda. Namun berdasarkan hasil penelusuran Antara, lokasi tersebut rusak parah akibat tambang bauksit, dan tidak ditemukan adanya taman.
Batu bauksit dari kawasan Bengku, dekat Tembeling Tanjung, juga ditabur di kawasan itu sebelum diangkut ke kapal tongkang yang sandar di pelabuhan Tembeling Tanjung. “Hari ini tim gabungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan rapat dengan Dinas ESDM Kepri. Kami ingin mengetahui daftar perusahaan yang mendapatkan ijin khusus,” katanya.
Ia menambahkan, tiga lokasi pertambangan bauksit lainnya berada pada areal penggunaan lain (APL). Tiga areal pertambangan lain ini berdasarkan data sementara yang diperkirakan diusahakan oleh badan usaha lain (bukan PT GBA).
Sementara lima lokasi pertambangan lainnya terindikasi berada pada kawasan hutan. Kegiatan pertambangan yg berada di kawasan hutan tersebut, tiga lokasi dilakukan oleh badan usaha berbentuk CV. Tiga lokasi ini telah dikunjungi oleh staf Dinas LHK Kepri. Dua belum teridentifikasi karena belum dilakukan periksa secara menyeluruh.
Ruwa melanjutkan, isu dalam berita yang berkembang yang akan didalami oleh tim adalah terkait ijin lingkungan. “Apakah PT GBA melaksanakan kewajiban yg terdapat di dalam Izin Lingkungan dalam pengelolaan lingkungan hidup? Pertanyaan ini akan di-follow up oleh tim esok hari,” kata dia.
Tim juga akan mendalami hubungan antara PT GBA dengan badan usaha lain yang melakukan pertambangan bauksit tersebut. Hal ini mengingat perusahaan yang mendapat izin ekspor bauksit adalah PT GBA. Kemarin siang, tim penegakan hukum KLHK melakukan pengawasan di Tembeling. Namun belum diketahui hasilnya.
Anggota Komisi III DPRD Kepri Surya Makmur Nasution meminta pemerintah meninjau kembali pemberian izin terhadap perusahaan yang melakukan penambangan. “Perlu pengawasan yang ketat sehingga tidak terjadi pelanggaran. Jangan hanya memberikan ijin, tetapi tidak diawasi,” kata politikus dari Partai Demokrat ini.
Menurut dia, permasalahan pertambangan bauksit di Bintan sudah dibicarakan dengan pimpinan komisinya. Dalam waktu dekat, Kepala Dinas ESDM Kepri akan dipanggil untuk dimintai penjelasan terkait ijin yang diberikan untuk pertambangan. Di matanya, pertambangan bauksit harus memberi dampak positif bagi daerah dan masyarakat, bukan sebaliknya.