Siti Aisyah Bebas dari Tuduhan Pembunuhan Kim Jong Nam

ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman
Warga negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah (tengah) didampingi pengacaranya bergegas keluar seusai sidang kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-Nam di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3/2019). Siti Aisyah yang dituduh membunuh Kim Jong-nam dibebaskan setelah dakwaan terhadapnya dicabut.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
11/3/2019, 13.35 WIB

Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) akhirnya dibebaskan dari tuduhan keterlibatan pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yaitu Kim Jong Nam. Kabar pembebasan Siti disampaikan dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/9).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muhzar mengatakan Jaksa Agung Malaysia menggunakan wewenangnya untuk tidak melanjutkan tuntutan terhadap kasus Siti. Hal ini dilakukan berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia.

(Baca: Tersisa 37 Vonis, Amnesty International Dorong Hukuman Mati Dihapus)

Cahyo mengklaim keputusan pembebasan Siti dengan pertimbangan adanya permintaan Menkumham Yasonna Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia. “Permintaan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI setelah dilakukan koordinasi antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Luar Negeri RI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Badan Intelijen Negara,” ujar Cahyo.

Menurut Cahyo, ada beberapa pertimbangan Yasonna mengajukan permintaan pembebasan Siti. Salah satunya karena  Siti meyakini apa yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan acara reality show.

Alasan lainnya karena Siti telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara. Siti juga sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya. "Sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam," ujar Cahyo.

Menurut Cahyo, upaya pembebasan Siti dari jerat hukuman mati selalu diangkat dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia. Tak hanya pertemuan reguler Menteri Luar Negeri, pembahasan itu juga menurutnya kerap diangkat dalam pertemuan di tingkat Presiden dan Wakil Presiden dengan mitra Malaysia.

(Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Aman Abdurrahman Tolak Ajukan Banding)

Contohnya, ketika Presiden Jokowi bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia pada 29 Juni 2018 di Bogor, Jawa Barat. Yasonna juga pernah membahas pembebasan Siti ketika bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia pada 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.

Cahyo lantas mengklaim pembebasan Siti merupakan bukti komitmen Jokowi memastikan negara hadir melindungi dan membantu setiap WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri. "Hal ini sejalan dengan Nawa Cita pertama, yaitu menghadirkan negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara,” kata dia.