Di sisa dua hari masa kampanye Pilpres 2019, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan agar panitia penyelenggara kampanye pada Pilpres 2019 menyediakan tempat penitipan anak atau daycare bagi anak-anak yang terlanjur dibawa ke lokasi, guna mencegah pelibatan atau penyalahgunaan anak dalam kampanye politik.
"Solusi yang kita sampaikan ke 'stakeholder' dan peserta pemilu, kalau sudah terlanjur bawa anak ke kampanye, kita sarankan agar dibuat tempat penitipan," kata Komisioner KPAI Divisi Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra usai konferensi pers di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta, Kamis (11/4).
Usul ini dikemukakan KPAI karena kasus pelibatan atau penyalahgunaan anak dalam kampanye politik masih terjadi pada Pemilu 2019 ini, meski jumlahnya menurun dibandingkan dengan Pemilu 2014. Berdasarkan pengawasan yang dilakukan KPAI, mulai dari Januari hingga April, jumlah kasus pelibatan anak dalam kampanye politik tercatat sebanyak 55 kasus, sedangkan jumlah kasus pada Pemilu 2014 sebanyak 249 kasus.
(Baca: Mendagri Perintahkan Daerah Tangkal Serangan Fajar Pilpres 2019)
"Walau secara angka menurun, tetapi secara kuantitas jumlah anak yang dilibatkan bertambah atau sama yakni mencapai ratusan anak dan balita yang dibawa," kata Jasra.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan, alasan yang digunakan oleh para orang tua yang membawa anak untuk menghadiri rangkaian acara Pilpres 2019 adalah, karena tidak ada yang menjaga di rumah. Untuk mengakomodir hal tersebut, lanjut Jasra, pihak panitia atau partai politik dapat membuat daycare yang jaraknya sekitar 100 hingga 200 meter dari lokasi kampanye.
"Daycare bukan tempat baru, bisa jadi digunakan sekolah terdekat lokasi kampanye yang memiliki tempat bermain yang membuat anak tertarik dan aman dengan pengawasan yang terjangkau," kata Jasra.
Sebelumnya, sudah ada wacana dari pasangan calon nomor urut 02 menyediakan daycare di lokasi kampanye akbar atau rapat umum yang dilakukan, tetapi hingga kini belum ada yang merealisasikannya. Begitu juga dengan tim kampanye pasangan calon nomor urut 01 yang datang berkonsultasi ke KPAI terkait anak, juga belum merealisasikan komitmennya untuk mencegah pelibatan anak dalam kampanye politik.
(Baca: Sandiaga Uno Berjanji Akan Turunkan Tarif Listrik Hingga 20%)
Data 55 kasus pelibatan anak yang ditemukan KPAI sebanyak 33 kasus terjadi saat kampanye capres dan cawapres, serta 22 kasus saat kampanye pemilihan legislatif (Pileg) di 21 provinsi. Jasra berharap di sisa masa kampanye yang berlangsung dua hari ini pihak panitia dan partai politik dapat memenuhi komitmennya untuk mencegah pelibatan anak atau penyalahgunaan anak dalam kampanye politik.
Ia mengingatkan, bahwa perlindungan terhadap anak merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 2(k) melarang warga negara yang tidak memiliki hak memilih dalam kampanye. "Edukasi ini penting untuk menjaga tumbuh kembang anak di masa depan," kata Jasra.
Menuju masa tenang, Jasra juga berpesan agar semua pihak mematuhi aturan dengan menjaga ketenangan, menghentikan hiruk pikuk masa kampanye yang terjadi di media sosial dan televisi. Selain itu, ia menghimbau juga agar anak-anak diberikan informasi yang baik selama masa tenang.
KPAI juga memastikan pemenuhan hak politik bagian anak yang baru menjadi pemilih pemula dapat terakomodir hak pilihnya pada tanggal 17 April 2019 mendatang oleh penyelenggaraan pemilu yakni KPU dan Bawaslu. Jumlah pemilih pemula tercatat 4,5 juta.
(Baca: Selisih Suara Pilpres Tipis, Mantan TNI Prediksikan Potensi Konflik)