Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan hingga saat ini baru 66 persen calon anggota legislatif (caleg) yang melaporkan hartanya. Karena itu, dia berharap para kandidat dewan rakyat itu segera menyerahkan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dengan penyampaian laporan kekayaan tersebut diharapkan ada transparansi dan memudahkan masyarakat dalam menentukan pilihan pada pemilihan umum (pemilu) 17 April 2019. “Monitoring sampai tadi pukul 04.00 WIB, belum menunjukkan kenaikan yang cukup baik,” kata Agus di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (12/2).
Penyampaian LHKPN ini juga penting buat para calon tersebut. Sebab, caleg yang belum melalui tahapan ini berpotensi tidak dilantik apabila terpilih. Kandidat tersebut hanya diberi kesempatan sepekan setelah pengumuman untuk melengkapi berkas-berkasnya.
(Baca: KPK Dukung KPU Tak Lantik Caleg Terpilih yang Belum Laporkan Kekayaan)
Sebelumnya, KPK menyebutkan penyampaian LHKPN merupakan alat ukur untuk memilih caleg yang jujur. “Ini sebagai instrumen penting. Kami diskusikan ke KPU pilih yang jujur,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/4) seusai berdiskusi dengan KPU tentang penyampaian LHKPN di sektor legislatif.
KPK bersama KPU juga telah mengumumkan secara resmi nama-nama anggota DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan secara tepat waktu. Demikian pula mereka yang terlambat melaporkan, dan belum menyampaikan sama sekali LHKPN untuk periodik 2018 yang dilaporkan dalam rentang 1 Januari sampai 31 Maret 2019.
(Baca: Laporan ke KPK, Kekayaan Sandiaga 100 Kali Lipat dari Jokowi)
Menurut Nainggolan, KPK dan KPU menyepakati bahwa instrumen untuk menguji apakah caleg itu jujur atau tidak adalah melaporkan harta kekayaannya secara elektronik melalui e-LHKPN. “Sampai sekarang, memang itu instrumen yang bisa bilang orang ini jujur atau tidak,” ujarnya.
Anggota Dewan Paling Malas Laporkan Harta Kekayaan
Sejak beberapa tahun lalu, anggota legislatif memang merupakan instansi yang paling malas memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Data KPK pada 2017 mencapat bahwa dari 14.141 wajib lapor instansi legislatif, hanya 4.342 atau 30,7 persen yang sudah melaporkan harta kekayaannya.
Lihat Databoks berikut ini:
Sementara itu pejabat eksekutif yang melaporkan harta kekayaannya mencapai 78,65 persen dari total 252 pejabat wajib lapor LHKPN. Adapun lembaga yudikatif merupakan instansi yang paling patuh, dari 19.702 pejabat wajib lapor, sebanyak 94,62 persen telah melaporkan harta kekayaannya.
Secara keseluruhan instansi pemerintah, dari 315.378 pejabat wajib lapor LHKPN, baru 71,59 yang telah lapor.