Sejumlah anak-anak di bawah umur terlihat dalam area kampanye Pilpres 2019 pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) di Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (13/4). Mereka hadir didampingi orang tuanya yang mendukung Jokowi-Ma'ruf.
Sebagian anak-anak tersebut bahkan ikut mengenakan kaos yang menyimbolkan Jokowi-Ma'ruf dan partai politik. Warga dari Pondok Gede, Jakarta Timur, Ulfa mengaku tak tahu adanya larangan membawa anak-anak dalam acara kampanye. Dia membawa anaknya karena ingin sekalian berekreasi dalam acara kampanye akbar Jokowi-Ma'ruf. "Enggak tahu kalau enggak boleh bawa anak-anak. Mau lihat Pak Jokowi langsung," kata Ulfa.
(Baca: Jokowi: 2045 Indonesia Jadi Negara Ekonomi Terbesar Ke-4)
Senada dengan Ulfa, Johan mengaku tidak tahu adanya larangan membawa anak dalam kampanye. Dia pun berdalih bahwa banyak warga lainnya yang ikut membawa anak dalam kampanye akbar Jokowi-Ma'ruf. "Emang enggak boleh ya? Itu yang lain banyak juga kok," kata Johan.
Larangan membawa anak di bawah umur dalam kampanye telah termaktub dalam Pasal 280 ayat 2 (k) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, pelarangan tersebut tercantum juga Pasal 15 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arya Sinulingga mengatakan pihaknya sebenarnya sudah mengeluarkan imbauan agar warga tidak membawa anak-anak di bawah umur untuk datang kampanye. Hanya saja, Arya berdalih pihaknya kesulitan menertibkan mereka.
(Baca: Survei Terbaru: Undecided Voters Tinggal 5,5%, Jokowi Ungguli Prabowo)
Menurut Arya, warga menganggap kampanye akbar Jokowi-Ma'ruf sebagai pesta rakyat. Mereka tak melihat acara ini seperti kampanye pada umumnya yang memang tak diperbolehkan membawa anak-anak. "Jadi kegembiraan yang ada, mereka menganggap ini bukan kampanye, tapi menganggapnya pesta rakyat bersama Jokowi," kata Arya.