Ombudsman RI berencana meninjau Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta, pada hari ini, Jumat (7/6). Namun, lembaga negara itu batal melakukannya karena belum mendapat izin.
Padahal, Ombudsman bermaksud memantau kinerja pelayanan publik seperti Rutan KPK selama libur lebaran. “Tetapi, tampaknya garis komando untuk perizinannya lama sekali. Kami tidak bisa menunggu. Apakah itu jawaban menolak halus atau bukan, tapi sepertinya menolak halus ya," ujar Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di Jakarta, Jumat (7/6).
Namun, Adrianus beserta tim Ombudsman tetap datang ke Rutan KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka memeriksa berbagai sarana dan prasarana di pintu masuk Rutan KPK, seperti loker dan papan informasi jam kunjungan.
(Baca: Ombudsman Minta Pemerintah Waspadai Penimbunan Barang Jelang Lebaran)
Tapi ketika mereka hendak meninjau bagian dalam rutan, Adrianus dan tim harus menunggu hampir setengah jam untuk perizinan. Karena petugas tak kunjung memberi kepastian terkait izin dari bagian yang berwenang, Ombudsman pun membatalkan peninjauan di Rutan KPK.
Adrianus akan mencatat peristiwa tersebut dalam berita acara perkara (BAP). Hal itu kemudian akan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk ditindaklanjuti.
(Baca: Ombudsman Soroti Masalah Fasilitas di Lapas Pemuda Tangerang)
Menurut dia, lamanya proses perizinan seperti itu semestinya tidak terjadi. Sebab, Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan peninjauan terhadap lokasi pelayanan publik, termasuk Rutan KPK. "Kami akan sampaikan surat. Kami akan tanya bagaimana sebenarnya standar operasional prosedurnya," kata dia.
Selain Rutan KPK, Ombudsman berencana melakukan peninjauan Puskesmas Setiabudi, Polsek Cempaka Putih, Rutan Pondok Bambu. Kemudian Ombudsman meninjau RSUD Koja, Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Plumpang milik Pertamina, dan Pos Pemadam Kebakaran Tanjung Priok.
(Baca: Ombudsman Temukan 963 Kasus Dugaan Maladministrasi di Empat Lapas)