Oknum Pemberi Peluang Setya Novanto Pelesiran Harus Disanksi Tegas

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto meninggalkan ruangan disela sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum serta sidang praperadilan yang diajukan oleh Novanto di PN Jaksel otomatis gugur karena pokok perkara sidang sudah dibacakan.
16/6/2019, 19.13 WIB

Pengamat Hukum Tata Negara yang juga Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentara Bivtri Susanti menyatakan oknum yang memberikan kesempatan Setya Novanto bebas pelesiran dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin harus diberikan sanksi yang tegas. Ini perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Menurutnya, kejadian pelaku korupsi yang melakukan pelesiran tidak hanya terjadi sekali. Misalnya, pelaku mafia pajak Gayus Tambunan tercacat pernah pergi pelesiran ke luar negeri dengan paspor atas nama Sony Laksono.

Menurutnya, pemindahan Setnov ke Lapas Gunung Sindur tidak akan menyelesaikan akar masalah. "Saya menghargai Setya Novanto dipindahkan. Tapi tidak menyelesaikan akar masalahnya," kata dia, saat ditemui di Jakarta, Minggu (16/6).

(Baca: Ketahuan Pelesiran, Setya Novanto Dipindah ke Lapas Gunung Sindur)

Dia berharap kepada Presiden Joko Widodo melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) juga bertindak tegas kepada kepala lapas yang terkait.

Sebelumnya, Narapidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang kerap dipanggil Setnov, ketahuan bebas pelesiran ke Padalarang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dia dan istrinya tertangkap kamera pergi ke salah satu toko bangunan di kota itu. Dalam foto yang beredar di media sosial, Novanto tampak mengenakan kemeja lengan pendek, memakai topi hitam dan wajahnya ditutup masker.

Saat ini pengawal yang mendampingi Novanto tengah menjalani pemeriksaan terkait kabar pelesiran itu. Sementara itu, Setnov akan diperiksa saat sudah berada di Lapas Gunung Sindur. "Pemeriksaan malam ini sudah kami lakukan. Namun, malam ini belum dipastikan bisa selesai. Harapan saya paling Selasa atau Rabu bisa selesai agar kami tahu benang merahnya," kata Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat Liberti Sitinjak di Lapas Sukamiskin Kota Bandung, Jumat malam (14/6).

(Baca: KPK Duga Banyak Narapidana Terlibat Suap di Lapas Sukamiskin)

Mewakili pihak Kemenkumham Jawa Barat, ia menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian tersebut. Rekomendasi dokter menunjukan bahwa Novanto perlu mengalami pengobatan. Tapi ternyata rekomendasi itu disalahgunakan. "Atas nama Kanwil Kemenkumham, saya mohon maaf kepada publik, kepada aparat penegak hukum bahwa yang terjadi hari ini adalah murni kelemahan dan kesalahan kami," katanya.