Kivlan Zen Optimistis Gugatan Praperadilannya Dikabulkan Hakim

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kanan) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019). Kivlan diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan melakukan makar.
Penulis: Happy Fajrian
30/7/2019, 09.29 WIB

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen menyatakan optimistik Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan mengabulkan gugatan praperadialn yang diajukan dirinya atas penetapan status tersangka oleh Kepolisian atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Pengacara Kivlan, Tonin Tachta di Jakarta, Selasa (30/7), mengatakan, PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal mulai pukul 10.00 WIB. "Rencananya sidang jam 10.00 WIB,” kata dia.

Tonin menyatakan optimistis hakim mengabulkan segala gugatan terkait pemeriksaan, penetapan status tersangka dan penahanan Kivlan. "Semoga tidak ada intervensi," katanya.

(Baca: Hari Ini Putusan Sidang Praperadilan Tersangka Dugaan Makar Kivlan Zen)

Polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei 2019.

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.

Kivlan mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Mantan Kastaf Komando Strategi TNI AD itu melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.

(Baca: Kapolri Bantah Kivlan Zen Dalang Kerusuhan 21-22 Mei 2019)

Dalam permohonannya, sebanyak empat saksi dan ahli dari pihak Kivlan telah memberikan keterangan dalam sidang. Sementara itu, dua saksi ahli dari Polda Metro Jaya juga sudah memberikan keterangan.

Dalam sidang praperadilan tersebut Kivlan juga didampingi oleh Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Reporter: Antara