Anies Putuskan Kajian Ganjil Genap Sepeda Motor Akhir Pekan Ini

ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Ilustrasi. Polusi udara di Jakarta yang memburuk membuat Pemprov Jakarta mengkaji aturan ganjil genap sepeda motor.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Yuliawati
6/8/2019, 15.26 WIB

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan lembaganya masih mengkaji aturan perluasan aturan ganjil genap untuk sepeda motor di Jakarta. Syafrin menyatakan hasil kajian aturan ini akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlebih dahulu, sebelum mengumumkan kepada publik.

"Rencana kajian akan kami sampaikan kepada Gubernur Anies Baswedan, Jum'at besok. Setelah itu akan diumumkan," kata Syafrin ketika dihubungi katadata.co.id, Selasa, (6/8).

Syafrin membantah kabar di media sosial yang menyebutkan rute perluasan ganjil genap sepeda motor di sejumlah daerah di Jakarta."Kami berharap masyarakat tidak percaya dengan kabar yang beredar di media sosial. Tunggu pengumuman resmi dari DKI Jakarta mengenai rencana perluasan ganjil genap," kata Syafrin.

(Baca: Alasan Pemprov DKI Jakarta Kaji Aturan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor)

Hingga saat ini Dishub DKI Jakarta dan kepolisian masih mengkaji penerapan aturan ganjil genap untuk sepeda motor. Syafrin menyebutkan selain perluasan ganjil genap untuk sepeda motor, mereka mengkaji beberapa alternatif aturan lalu lintas yang dapat mengurangi polusi udara di Jakarta.

Apabila penerapan aturan ganjil genap disepakati, nanti akan dilakukan sosialisasi dan uji coba kebijakannya. "Setelah tahap uji coba, kami akan evaluasi berbarengan dengan itu kami siapkan revisi Pergub No 155 tahun 2018 tentang implementasi ganjil genap ini," katanya.

(Baca: Polusi Jakarta Buruk, Jokowi Tawarkan Solusi untuk Anies)

Wacana perluasan ganjil genap ini sebelumnya diinstruksikan oleh Anies dalam Ingub (Instruksi Gubernur) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam instruksinya itu, terdapat tujuh langkah guna memperbaiki kualitas udara di Jakarta dan salah satunya soal ganjil genap ini.

Sebelumnya Syafrin mengatakan aturan ganjil genap untuk sepeda motor ini merupakan evaluasi dari penerapan ganjil genap kendaraan roda empat yang tak efektif mengalihkan penggunaan kendaraan umum.

Para pemilik mobil memilih menggunakan sepeda motor. "Artinya, begitu ada pembatasan ganjil genap tidak semua ke angkutan umum, tapi beralih ke sepeda motor. Ini masih jadi perhatian khusus kami bersama," kata Syafrin, Jumat (2/8).

Perluasan ganjil genap kesepeda motor, menurut Syafrin Liputo, merupakan hal yang mendesak untuk dilakukan. Alasannya, asap kendaraan bermotor ini membuat polusi udara di Jakarta memburuk.
Berdasarkan hasil kajian, kendaraan bermotor menyumbang hampir 75% dari polusi udara di DKI Jakarta.

"Pemprov DKI Jakarta fokus bagaimana melakukan pengendalian lalu lintas, sehingga polutan yang dihasilkan transportasi bisa kita tekan dan kualitas udara lebih baik," kata Syafrin.

(Baca: Kendaraan di Atas 10 Tahun Dilarang Beroperasi di Jakarta Mulai 2020)

Reporter: Fahmi Ramadhan