Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mmasih menunggu Mahkamah Agung (MA) mengirim salinan putusan kasasi lengkap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku hingga lewat dari sebulan setelah putusan, lembaga antirasuah itu belum mendapatkan salinan kasasi Syafruddin secara lengkap. Padahal salinan diperlukan agar lembaga antirasuah tersebut cepat mengambil langkah hukum lanjutan.
"Jika dapat diakses cepat, tentu langkah hukum berikutnya dapat diambil tepat," kata Febri dilansir oleh Antara, Rabu (14/8).
(Baca: Syafruddin Temenggung Bebas, Putusan Pertama Tipikor Dimentahkan MA)
Vonis lepas yang diberikan MA merupakan pertama kalinya KPK kalah dalam proses kasasi. Namun hingga saat ini KPK baru mengetahui potongan dari putusan yang dibacakan tanggal 9 Juli 2019 tersebut.
"Saat putusan disampaikan, kami baru dapat petikan saja," kata Febri.
Syafruddin sebelumnya telah divonis dengan hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. KPK menyebut kasus itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.
(Baca: Gurita Bisnis Sjamsul Nursalim yang Jadi Tersangka KPK)
Saat ditetapkan sebagai tesangka, Syafruddin sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika itu hakim menolak permohonan dan menyatakan KPK dapat meneruskan proses penyelidikan.
Meski demikian, Syafruddin tidak menyerah. Usai vonis diberikan, ia mengajukan kasasi kepada MA dan akhirnya dikabulkan.
Tidak berhenti di Syafruddin, KPK juga menyeret konglomerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pihak yang diperkaya senilai Rp 4,58 triliun dalam kasus korupsi BLBI ini.