PLN Buka Hitungan Kompensasi Pemadaman Listrik, Begini Caranya

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Seorang guru tengah memeriksa tugas muridnya di dalam ruang kelas yang gelap akibat padamnya aliran listrik di MTs Annajah, Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (5/8/2019). PLN menjanjikan kompensasi bagi pelanggan akibat pemadaman listrik di sebagai Pulau Jawa pada awal Agustus 2019. Pelanggan bisa melihat jumlah kompensasi yang akan diberikan oleh PLN.
Penulis: Ratna Iskana
19/8/2019, 14.39 WIB

PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN memberikan rincian kompensasi bagi pelanggan yang terkena pemadaman listrik pada 4-5 Agustus 2019. Pelanggan dapat mengetahui rincian perhitungan dengan mengunjungi situs https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi.

Dari situs tersebut, pelanggan dapat mengetahui jumlah kompensasi yang akan diterima dengan hanya perlu memasukkan ID Pelanggan PLN.

Pelanggan dengan daya listrik rumahan sebesar 2.200 VA, misalnya secara rata-rata akan mendapatkan kompensasi sekitar Rp 45 ribu. Sedangkan pelanggan rumah dengan daya listrik sebesar 1.300 VA, secara rata-rata mendapatkan kompensasi sekitar Rp 26 ribu.

PLN bakal membayarkan kompensasi mulai September 2019 kepada 21,9 juta pelanggannya di DKI Jakarta, Jawa Barat, serta sebagian daerah di Jawa Tengah. Total kompensasi ditaksir mencapai Rp 839 miliar. Perhitungan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Standar Mutu Pelayanan.

(Baca: Ombudsman Desak PLN Ubah Kompensasi Listrik Mati karena Terlalu Kecil)

Dari aturan tersebut, kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari rekening minimum atau biaya beban untuk konsumen golongan tariff adjustment, dan sebesar 20% dari rekening minimum atau biaya beban untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).

Untuk pelanggan pascabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian.

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

(Baca: Di Balik Listrik Mati PLN, Antara Kejar Untung dan Gangguan Teknis)

Daerah yang mendapatkan kompensasi di Provinsi DKI Jakarta :

  1. Wilayah Jakarta Pusat
  2. Wilayah Jakarta Barat
  3. Wilayah Jakarta Timur
  4. Wilayah Jakarta Utara
  5. Wilayah Jakarta Selata

Daerah yang mendapatkan kompensasi di Provinsi Banten :

  1. Kota Cilegon
  2. Kab Serang kecuali pulau panjang
  3. Kota Serang
  4. Kab Pandeglang
  5. Lebak
  6. Tangerang
  7. Sebagian Kota Tangerang Selatan
  8. Sebagian Kota Tangerang

Daerah yang mendapatkan kompensasi di Provinsi Jawa Barat :

  1. Wilayah Depok
  2. Wilayah Bekasi
  3. Wilayah Bogor
  4. Wilayah Cikarang
  5. Wilayah Karawang
  6. Wilayah Gunung Putri
  7. Wilayah Sukabumi
  8. Wilayah Cianjur
  9. Wilayah Purwakarta
  10. Wilayah Cimahi
  11. Wilayah Bandung
  12. Wilayah Majalaya
  13. Wilayah Garut
  14. Wilayah Sumedang
  15. Wilayah Indramayu
  16. Wilayah Tasikmalaya
  17. Wilayah Cirebon

Ke depannya, jumlah kompensasi PLN bisa lebih besar. Sebab, Kementerian ESDM tengah merevisi Permen 27/2017. Dalam revisi aturan tersebut, kompensasi yang dibayarkan pada pemadaman satu jam pertama mencapai 100% dari tagihan pelanggan setiap bulannya.

Jika pemadaman listrik masih terjadi pada satu jam berikutnya, maka nilai kompensasi menjadi 200% dari tagihan. Jika pemadaman listrik terjadi berjam-jam, maka PLN harus membayar biaya kompensasi mencapai 300% atau tiga kali lipat dari jumlah tagihan.

(Baca: Pemadaman Listrik PLN dan Wacana Menaikkan Kompensasi hingga 300 %)