Situs PLN Sulit Diakses Setelah Buat Hitungan Kompensasi Listrik Mati

ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO
Warga beraktivitas di Rusun Bendungan Hilir saat terjadi pemadaman listrik bergilir di Jakarta, Senin (5/8/2019). PLN akan memberikan kompensasi terkait pemadaman listrik tersebut.
Penulis: Ratna Iskana
19/8/2019, 15.42 WIB

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan informasi terkait kompensasi pemadaman listrik yang terjadi pada 4-5 Agustus 2019 lewat situs https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi. Sayangnya situs tersebut menjadi sulit diakses pada Senin (19/8) siang.

Vice President Public Relations Dwi Suryo Abdullah mengatakan pihaknya mengecek ke bagian terkait mengenai kesulitan akses ke situs PLN. " Saya coba tanyakan ke pengelola dulu,"ujar Dwi ke Katadata pada Senin (19/8).

Sejak pagi tadi PLN memberikan perhitungan kompensasi pemadaman listrik. Pelanggan dapat mengetahui rincian perhitungan dengan mengunjungi situs https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi.

Dari situs tersebut, pelanggan dapat mengetahui jumlah kompensasi yang akan diterima dengan hanya perlu memasukkan ID Pelanggan PLN dan input kode. Nantinya akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.

Misalnya,  pelanggan dengan daya listrik rumahan sebesar 2.200 VA secara rata-rata akan mendapatkan kompensasi sekitar Rp 45 ribu. Sedangkan pelanggan rumah dengan daya listrik sebesar 1.300 VA, secara rata-rata mendapatkan kompensasi sekitar Rp 26 ribu.

Lebih lanjut Dwi bilang besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).

(Baca: Biaya Kompensasi akan Naik, PLN Minta Pemerintah Tambah Investasi)

Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

“Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada Bulan Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik pra bayar maupun pasca bayar,” ujar Dwi.

PLN diproyeksi akan memberikan kompensasi kepada 21,9 juta pelanggannya di DKI Jakarta, Jawa Barat, serta sebagian daerah di Jawa Tengah. Total kompensasi ditaksir mencapai Rp 839 miliar.

PLN memang wajib memberikan kompensasi sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN. Dalam aturan tersebut, pelanggan golongan subsidi akan diberi kompensasi diskon 20% dari biaya beban. Sedangkan untuk pelanggan nonsubsidi akan mendapatkan kompensasi sebesar 35%.

(Baca: Ombudsman Desak PLN Ubah Kompensasi Listrik Mati karena Terlalu Kecil)

Daerah yang mendapatkan kompensasi di Provinsi DKI Jakarta :

Wilayah Jakarta Pusat
Wilayah Jakarta Barat
Wilayah Jakarta Timur
Wilayah Jakarta Utara
Wilayah Jakarta Selata
Daerah yang mendapatkan kompensasi di Provinsi Banten :

Kota Cilegon
Kab Serang kecuali pulau panjang
Kota Serang
Kab Pandeglang
Lebak
Tangerang
Sebagian Kota Tangerang Selatan
Sebagian Kota Tangerang
Daerah yang mendapatkan kompensasi di Provinsi Jawa Barat :

Wilayah Depok
Wilayah Bekasi
Wilayah Bogor
Wilayah Cikarang
Wilayah Karawang
Wilayah Gunung Putri
Wilayah Sukabumi
Wilayah Cianjur
Wilayah Purwakarta
Wilayah Cimahi
Wilayah Bandung
Wilayah Majalaya
Wilayah Garut
Wilayah Sumedang
Wilayah Indramayu
Wilayah Tasikmalaya
Wilayah Cirebon

(Baca: Infografik: Kacaunya Pulau Jawa Ketika Listrik Padam)