PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) bulan ini akan membayar kompensasi atas pemadaman listrik yang terjadi pada 4-5 Agustus lalu. Kompensasi akan diberikan dalam bentuk nontunai, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017.
Vice President Public Relations Dwi Suryo Abdullah menjelaskan mekanisme pemberian kompensasi berbeda antara pelanggan pascabayar dan prabayar. Untuk pelanggan pascabayar akan mendapatkan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik di September. Sementara, pelanggan prabayar akan mendapatkan tambahan kWh sesuai nilai kompensasi.
"Pada pembelian token pertama kali semenjak satu September 2019, jadi kompensasi itu bukan disalurkan ya," kata Dwi kepada Katadata.co.id, Senin (2/9).
(Baca: PLN Buka Hitungan Kompensasi Pemadaman Listrik, Begini Caranya)
Pelanggan dapat mengetahui rincian perhitungan dengan mengunjungi situs https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi.
Dari situs tersebut, pelanggan dapat mengetahui jumlah kompensasi yang akan diterima dengan hanya perlu memasukkan ID Pelanggan PLN dan input kode. Nantinya akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.
Misalnya, pelanggan dengan daya listrik rumahan sebesar 2.200 VA secara rata-rata akan mendapatkan kompensasi sekitar Rp 45 ribu. Sedangkan pelanggan rumah dengan daya listrik sebesar 1.300 VA, secara rata-rata mendapatkan kompensasi sekitar Rp 26 ribu.
Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).
(Baca: Gangguan di PLTGU Muara Karang, Listrik Sebagian Wilayah Jakarta Padam)