Jokowi Bagikan 19,5 Ribu Hektare Lahan di Kalimantan

Sekretariat Negara
Ilustrasi, Jokowi saat membagikan 1.000 sertifikat hak atas tanah di Sumatera Utara. Jokowi membagikan tanah 19.499,75 hektare kepada 760 penerima dan 3.223 KK di Kalimantan.
Penulis: Rizky Alika
5/9/2019, 14.34 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan lahan 19.499,75 hektare kepada 760 penerima dan 3.223 Kepala Keluarga (KK) di Kalimantan. Ia meminta agar lahan ini dipakai untuk kegiatan produktif.

"Ini bukan hanya untuk yang memiliki lahan gede-gede, tapi untuk rakyat yang punya lahan kecil-kecil juga kami berikan," kata Presiden Jokowi di Taman Hutan Digulis Pontianak, Kalimantan Barat, dalam siaran pers, Kamis (5/9).

Jokowi sebelumnya menyerahkan surat keputusan (SK) redistribusi tanah objek reforma agraria (TORA) hutan kepada warga Pontianak, Kalimantan Barat. Setelah itu, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, pemerintah segera menerbitkan sertifikat hak milik tanah.

(Baca: Tak Produktif Lagi, Pemerintah Bagikan 978 Ribu Hektare Lahan Hutan)

Penerbitan sertifikat itu dilakukan paling lambat tiga bulan, oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Khusus untuk lahan garapan, sawah, dan tambak, pemberian sertifikat diikuti dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis klaster.

Darmin berharap, pemerintah daerah turut mendukung sistem klaster tersebut. Sebab, dengan sistem ini, lahan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu.

Kelompok tersebut akan diberi bantuan berupa pendampingan, jaminan pembelian hasil panen (off-taker), modal usaha, dan infrastruktur yang dibutuhkan. "Kami berharap usaha tani tersebut akan lebih menguntungkan,” kata Darmin.

Pemerintah, lanjut Darmin, terus berupaya menata ketimpangan struktur pemilikan dan penguasaan tanah yang berkeadilan. Selain itu, pemerintah akan menyelesaikan konflik agraria untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Upaya itu dilakukan dengan Reforma Agraria melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan pencadangan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif sebagai sumber TORA. HPK disebut tidak produktif jika forest cover-nya di bawah 30%.

(Baca: Jokowi: Sertifikasi Tanah Seluruh RI Pakai Cara Lama Butuh 160 Tahun)

Hingga saat ini, pemerintah telah menyelesaikan penyediaan TORA dari kawasan hutan sekitar 2,6 juta hektare. Angka tersebut sebesar 63% dari target 4,1 juta hektare.

Secara rinci, ada enam jenis SK terkait TORA yang bersumber dari Kawasan Hutan dan Hutan Adat untuk Kalimantan. Pertama, satu SK TORA PPTKH untuk 510 penerima di satu kabupaten di Kalimantan Barat seluas 410,61 hektare.

Penerima yang dimaksud tidak hanya perorangan, tetapi juga Pemerintah Desa. Bidang tanah ini khususnya untuk lahan permukiman fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Kedua, enam SK TORA PPTKH untuk 200 penerima di enam Kabupaten di Kalimantan Selatan seluas 2.034,16 hektare. Ketiga, dua SK TORA PPTKH untuk 50 penerima di dua kabupaten di Kalimantan Tengah seluas 14.940,51 hektare.

Keempat, satu SK TORA untuk 176 KK di satu kabupaten di Kalimantan Timur, dari Addendum PT Acacia Andalan Utama seluas 469,47 hektare. Terakhir, lima SK Hutan Adat untuk 3.047 KK di dua kabupaten di Kalimantan Barat, seluas 1.645 hektare.

(Baca: Atasi Sengketa Lahan, Jokowi Bagikan 3.800 Sertifikat Tanah di Jateng)

Reporter: Rizky Alika