Ada Dewan Pengawas, Pimpinan Baru KPK Sebut OTT Sulit Dilakukan

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Nurul Ghufron soal KPK revisi UU KPK dan OTT
Penulis: Ameidyo Daud
19/9/2019, 16.00 WIB

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Nurul Ghufron memperkirakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan sulit dilakukan. Sebab, KPK perlu meminta izin Dewan Pengawas jika ingin melakukan penyadapan.

Ketentuan mengenai izin Dewan Pengawas dalam penyadapan sesuai Undang-Undang KPK yang baru. “Karena penyadapan harus minta izin sehingga kebocoran sebelum OTT bisa terjadi,” kata dia di Jember, Jawa Timur, Kamis (19/9).

(Baca: Soal UU KPK, Wiranto Tepis Tudingan Pemerintah Jokowi Dukung Korupsi)

Ghufron merasa keberadaan Dewan Pengawas menjadi substansi perubahan payung hukum KPK yang paling berat. Hal memberatkan lainnya yaitu status pimpinan KPK yang bukan lagi penyidik dan penuntut. “Sehingga penegakan hukum kembali pada prosedur pada umumnya,” ujarnya.

Namun, ia menyatakan siap menjalankan UU KPK yang baru. Apalagi, revisi aturan ini merupakan kesepakatan bersama Presiden Joko Widodo dengan Dewan Perwakilan Rakyat. “Saya dan pimpinan lain akan menjalankan dan menegakkan aturan itu,” kata dia.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi tiga catatan mengenai revisi payung hukum KPK. Pertama, pembahasan telah bermasalah secara formil lantaran tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.

(Baca: ICW: Revisi UU KPK Sarat Dugaan Konflik Kepentingan)

Kedua, poin revisi yang disepakati sulit diterima. Contohnya adalah penyadapan seizin Dewan Pengawas, kewenangan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3), hingga KPK yang menjadi cabang eksekutif.

 “Padahal KPK punya kedeputian Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat yang pernah menjatuhkan sanksi pada Abraham Samad dan Saut Situmorang," tulis ICW.

Terkait penyadapan, selama ini KPK berhasil mendapatkan barang bukti penting kasus tindak pidana korupsi. Makanya ICW berpendapat langkah baru ini sulit diterima lantaran memperlambat penanganan kasus.

Masalah ketiga adalah tidak dilibatkannya KPK dalam pembahasan RUU KPK oleh DPR dan pemerintah. ICW menilai tidak mungkin perubahan payung hukum jadi menguatkan jika lembaga pelaksana UU tak diajak.

Reporter: Antara