Jurnalis dan Pendiri WatchDoc Dandhy Laksono Ditangkap Polisi

Twitter @Dhandy_laksono
Pendiri WatchDoc Documentary Dandhy Dwi Laksono.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
27/9/2019, 01.57 WIB

Jurnalis sekaligus pendiri WatchDoc Documentary Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/9) malam. Dandhy dibawa dari kediamannya ke Polda Metro Jaya pada pukul 23.05 WIB.

Ada empat orang polisi yang menangkap Dandhy dari kediamannya. Ada pun, Dandhy dibawa ke Polda Metro Jaya menggunakan mobil Fortuner dengan pelat nomor D 216 CC.

Kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, membenarkan informasi penangkapan tersebut. Saat ini, Alghifari tengah mendampingi Dandhy di Polda Metro Jaya bersama pengacara publik dari LBH Jakarta Pratiwi Febri dan Deputi Kordinator KontraS Feri Kusuma.

“Benar. Saya, Tiwi dan Feri Kusuma sedang dampingi,” kata Alghifari ketika dihubungi Katadata.co.id, Jumat (27/9) dini hari.

(Baca: Video: Demonstrasi Mahasiswa Berbuah Penundaan Empat UU)

Berdasarkan surat perintah penangkapan yang diperoleh Katadata.co.id, Dandhy ditangkap karena disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Dandhy dituding menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Penangkapan sutradara film Sexy Killers itu berdasarkan laporan seseorang bernama Asep Sanusi pada Selasa (24/9).

Katadata.co.id, berupaya mengonfirmasi perihal ini kepada Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Hanya saja, Argo belum merespon hingga berita ini dinaikkan.

(Baca: Bahas RUU Minerba, Presiden Jokowi dan DPR Dinilai Bohongi Rakyat)

 

Reporter: Dimas Jarot Bayu