Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri Yasonna telah diajukan kepada Presiden Joko Widodo hari Jumat (27/9).
Berdasarkan surat pengunduran diri Yasonna yang diterima Katadata.co.id, politisi PDIP itu akan resmi mundur pada 1 Oktober 2019. Pada tanggal tersebut dia bakal dilantik sebagai anggota DPR Periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan surat pengunduran diri tersebut. Menurutnya, Yasonna mengundurkan diri karena ada larangan rangkap jabatan menteri.
Soal rangkap jabatan diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. “Ya betul (mengundurkan diri). Kan tidak boleh rangkap jabatan,” kata Bambang melalui pesan singkat, Jumat (27/9).
(Baca: Berkukuh Tolak Perppu KPK, Menkumham Sarankan Masyarakat Gugat ke MK)
Hal senada disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Adita Irawati. Menurut Adita, Yasonna sudah menyerahkan surat pengunduran diri tersebut hari ini.
“Karena akan dilantik jadi anggota DPR. Tidak boleh rangkap jabatan,” kata Adita.
(Baca: Jokowi Diprediksi Banyak Merombak Susunan Kabinet di Periode Kedua)
Yasonna dalam surat tersebut mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan Jokowi sebagai menteri. Dia juga bererima kasih atas dukungan yang diberikan selama menjabat.
“Di samping itu saya memohon maaf apabila selama menjabat terdapat banyak kekurangan dan kelemahan,” kata Yasonna.