Dukung Perppu KPK, Tokoh Senior Minta Jokowi Tak Gentar Pemakzulan

ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Tokoh bangsa Taufiequrahman Ruki (kedua kiri), Bivitri Susanti (kedua kanan), Frans Magnis-Suseno (kiri), Albert Hasibuan (tengah), dan Emir Salim (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan tentang Menyikapi Rencana PERPPU KPK di Galeri Cemara, Jakarta, Jumat (4/10/2019). Mereka mendukung dan mendorong Presiden untuk segera mengeluarkan Perrpu koreksi atas Revisi UU KPK sehingga menguatkan komitmen Presiden dalam pemberantasan korupsi dan mengingatkan elit politik untuk tidak membawa logika yang menyesat
Penulis: Ameidyo Daud
4/10/2019, 19.13 WIB

Para tokoh senior menyuarakan dukungannya agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini pernah mereka sampaikan saat bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan 26 September lalu.

Dukungan ini kembali diberikan di tengah penolakan Perppu KPK oleh partai politik pengusung Jokowi. Bahkan, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sempat menyinggung soal pemakzulan terhadap presiden jika Perppu dikeluarkan.

Para tokoh senior menjelaskan, Perppu merupakan hak konstitusional presiden sebagaimana diatur dalam pasal 22 UUD 1945. Apalagi dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat sehingga tak akan jatuh kecuali jika melakukan pelanggaran dan pidana berat.

“Mengingatkan elite politik tidak membawa logika yang meresahkan publik serta mengancam Presiden,” demikian keterangan tertulis para tokoh senior yang diterima Katadata.co.id, Jumat (4/10).

(Baca: Usai Bertemu 40 Tokoh Senior, Jokowi Buka Peluang Terbitkan Perppu KPK)

Dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, ada tiga alasan lahirnya Perppu. Pertama adalah kebutuhan mendesak penyelesaian masalah hukum. Kedua, adanya kekosongan hukum atau keberadaan peraturan tak memadai dalam mengatasi masalah. Alasan ketiga adalah kekosongan hukum tak dapat diatasi karena proses pembuatan UU memakan waktu.

Para tokoh berpendapat, Perppu KPK dapat mengoreksi Revisi UU KPK yang dianggap bermasalah. Makanya dukungan kepada Jokowi diperlukan untuk menerbitkan Perppu. “Sehingga menguatkan komitmen Presiden dalam memberantas korupsi,” kata para tokoh.

Para tokoh senior juga mengkritik pihak-pihak yang merevisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Langkah tersebut dianggap melemahkan kinerja komisi antirasuah dalam melawan korupsi.

(Baca: Moeldoko: Perppu KPK bak Buah Simalakama bagi Jokowi)

Tokoh senior tersebut terdiri dari Emil Salim, Albert Hasibuan, Mochtar Pabottinggi, Erry Riyana Hardjapamekas, Toeti Heraty, Ismid Hadad, Mayling Oey-Gardiner, Taufiequrahman Ruki, Franz Magnis-Suseno, Atika Makarim, Omi Komaria Nurcholis Madjid, Bivitri Susanti, serta Tini Hadad.

Lalu ada Tri Mumpuni, Slamet Rahardjo Djarto, Christine Hakim, Goenawan Mohamad, Mahfud MD, Nono Makarim, Butet Kertaradjasa, Heny Soepolo, Mochtar Pabottingi, Abdillah Toha, Zumrotin K Susilo, Sudhamek, Teddy Rachmat, Mustofa Bisri, Quraish Shihab,  dan Sinta Nuriyah.

Selain itu ada juga Saparinah Sadli, Natalia Subagyo, Arifin Panigoro, Syafi’i Ma’arif,  Harry Tjan Silalahi, Azyumardi Azra, Nyoman Nuarta, Kuntoro Mangkusubroto, Marsilam Simanjuntak, Jajang C. Noer, Alisa Wahid, serta Clara Juwono.

Tokoh lainnya adalah Feri Amsari, Chandra Hamzah, Syamsuddin Haris, Zaenal Arifin Mochtar, Amien Sunaryadi,  Tumpak H. Panggabean, Sarwono Kusumaatmadja, Endriartono Sutarto, dan Betti Alisjahbana.