Pengamat Sebut Syarat Terbitnya Perppu KPK Sudah Terpenuhi

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ketua Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ragu dalam menerbitkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi derasnya tuntutan publik telah memenuhi syarat kegentingan untuk mengeluarkan Perppu.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ameidyo Daud
8/10/2019, 22.29 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tak ragu dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, derasnya tuntutan publik memenuhi syarat kegentingan untuk mengeluarkan Perppu.

Ketua Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan tidak ada aturan yang dilanggar jika Presiden menerbitkan Perppu. Dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012, Perppu dapat dikeluarkan jika ada kegentingan yang memaksa.

Namun, gelombang penolakan atas revisi UU KPK juga terus muncul.  Salah satunya adalah demonstrasi mahasiswa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) juga mencatat 73,6% reponden setuju Perppu KPK perlu dikeluarkan. 

"Presiden mestinya memperhatikan kepentingan publik," kata Veri di Jakarta, Selasa (8/10).

(Baca: ICW Sebut 10 Konsekuensi Buruk Jika Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK)

Veri mengatakan Jokowi bukan Presiden pertama yang mengeluarkan Perppu. Sebelumnya, Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah mengeluarkan Perppu Nomor 4 Tahun 2009.  Perppu itu menambah dua pasal penjelasan dalam UU Nomor 30 Tahun 2002.

SBY juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 yang mengembalikan Pilkada langsung. Veri mengatakan tak ada isu pelanggaran konstitusi dan pemakzulan ketika SBY menerbitkan Perppu.  Makanya ia meminta Jokowi berani bersikap saat ini.

"Presiden harus ambil sikap seperti harapan publik. Itu penting," kata Veri.

(Baca: Gerindra Usul Jokowi Kaji Kembali Revisi UU KPK dengan Ketum Parpol)

 Sebelumnya Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyinggung isu pemakzulan jika Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Makanya, Surya meminta Kepala Negara tidak menerbitkan Perppu tersebut.

Menurut Surya, publik lebih baik menunggu adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU KPK dibanding mendesak Jokowi menerbitkan Perppu. "Kenapa harus keluarkan Perppu? Ini kan masuk ke ranah hukum yudisial," kata Surya pekan lalu.

Reporter: Dimas Jarot Bayu