Banding Ditolak, Eks Dirut Pertamina Ajukan Kasasi ke MA

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan pada Senin (14/10) mengajukan kasasi ke Mahkamah agung (MA) usai putusan banding dirinya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Penulis: Ameidyo Daud
14/10/2019, 18.39 WIB

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengajukan kasasi ke Mahkamah agung (MA) usai putusan banding dirinya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Karen sebelumnya divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus blok Basker Manta Gummy (BMG).

Karena dianggap melakukan tindak pidana korupsi dalam proses Participating Interest (PI) blok BMG. Kasus itu menyebabkan kerugian uang negara Rp 586 miliar. “Kami akan mengajukan kasasi,” kata penasihat hukum Karen yakni Soesilo Aribowo di Jakarta, Senin (14/10).

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut Karen selama 15 tahun penjara. "Putusan banding menerima syarat formalnya, tapi substansinya tetap pada putusan Pengadilan Negeri,” ujar Soesilo.

(Baca: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 8 Tahun Penjara)

Karen dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur Pertamina ketika berinvestasi di Blok BMG. Persoalan terjadi ketika Pertamina pada 2009 membeli sebagian aset di Blok BMG Australia melalui Interest Participating (IP) tanpa didasari kajian kelayakan secara lengkap (final due dilligence).

Investasi di Blok BMG itu juga tidak didasarkan pada analisa risiko yang dilakukan oleh konsultan keuangan Deloitte. Padahal, Deloitte telah menyatakan sangat berisiko jika Pertamina mengakuisisi sebagian aset di Blok BMG.

Selain itu, penandatanganan Agreement for Sale and Purchase BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$ 31,91 juta tidak didasari persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina. Lebih lanjut, produksi minyak mentah yang dihasilkan di Blok BMG jauh di bawah perkiraan Pertamina.

Hal tersebut lantas membuat penggunaan dana investasi sebesar US$ 31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah AU$ 26,808,244 tidak memberikan manfaat kepada Pertamina. Berdasarkan laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik DRS Soewarno, Karen telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 568,06 miliar.

Namun satu hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Jakarta yakni Anwar menyatakan Karen tidak bersalah. Alasannya, Karen memutuskan investasi di Blok BMG bersama jajaran direksi lainnya. 

(Baca: Satu Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut Pertamina Tak Korupsi)

Keputusan diambil Karen bersama mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan, mantan Manager Merger & Acquisition Direktorat Hulu Pertamina Bayu Kristanto, dan eks Chief Legal Councel and Compliance Pertamina Genades Panjaitan.

"Keputusan berinvestasi di Blok BMG diambil secara kolektif kolegial," ujar Usman.

Reporter: Antara