Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tak akan mengubah mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden. Menurutnya, amendemen UUD 1945 hanya untuk menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Dengan demikian, Bamsoet memastikan presiden tak akan dipilih oleh MPR sebagaimana pada era Orde Baru. Presiden tetap akan dipilih oleh rakyat.
“Saya tegaskan tidak ada. Ini tidak terkait dengan perubahan rinci terkait politik,” kata Bamsoet saat ditemui di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (16/10).
Dia juga menyatakan proses pengkajian amendemen UUD 1945 tak akan terburu-buru. MPR, menurutnya, akan cermat mengkaji amendemen konstitusi tersebut.
(Baca: Tiga Fraksi Tolak Amendemen UUD 1945, MPR Buka Aspirasi Publik)
MPR akan menampung aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terkait amendemen UUD 1945. MPR juga bakal mengonsultasikan pengkajian amendemen dengan Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
“Kami pimpinan MPR menjamin berbagai usulan amendemen tidak menjadi bola liar,” kata Bamsoet.
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menambahkan, Badan Pengkajian MPR akan meminta aspirasi presiden dan semua ketua umum partai politik terkait rencana amendemen UUD 1945.“Yang pasti MPR akan cermat, berhati-hati mengambil langkah-langkah konstitusional tersebut,” kata Basarah.
Adapun, Presiden Jokowi meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada MPR mengkaji amendemen UUD 1945. Menurutnya, pengkajian tersebut penting agar amandemen UUD tidak merugikan masyarakat.
“Yang paling penting perlu kajian-kajian mendalam, perlu menampung usulan-usulan dari semua tokoh, akademisi, masyarakat,” kata Jokowi.
(Baca: PDIP Sebut Tak Akan Ubah Cara Pemilihan Presiden Lewat Amendemen UUD )