Kapolri Jenderal Polisi Tito karnavian mengatakan demonstrasi baru boleh digelar lagi hari Senin (20/10) besok. Polisi telah melarang aksi unjuk rasa aksi saat pelantikan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024, Minggu (20/10).
Larangan ini bahkan sudah berlaku sejak tanggal 15 Oktober mendatang. Alasannya, untuk menjaga suasana Jakarta aman dan kondusif. "(Senin kembali seperti) biasa saja, kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Jakarta, Minggu (20/10).
(Baca: Langsung Bekerja, Jokowi Batalkan Perayaan Pelantikan)
Tito mengatakan demonstrasi adalah cara menyampaikan aspirasi yang dilindungi Undang-undang. Namun polisi melarang aksi melebar hingga kericuhan terjadi.
“Kalau anarkis, kami tindak secara professional,” ujar Tito.
Aparat memang kukuh melarang demonstrasi sejak jelang pelantikan. Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy Pramono mengatakan pihaknya tak akan memberi izin demonstrasi agar prosesi pelantikan berlangsung kondusif dan khidmat. Terlebih, kepala negara dan duta besar dari berbagai negara sahabat akan hadir dalam kegiatan tersebut.
“Kita hormati itu agar bangsa kita dikenal bangsa berada dan santun karena dilihat dunia," kata Gatot
Panglima Kodam Jaya, Eko Margiyono juga tak akan mengizinkan demonstrasi saat acara pelantikan berlangsung. Jika masih ada demonstrasi, Eko menilai hal itu merupakan tindakan ilegal.
(Baca: Jokowi Tak Larang Demonstrasi saat Pelantikan Presiden dan Wakil)
Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tak bermasalah dengan demonstrasi saat acara pelantikan dirinya. Menurut Presiden, demonstrasi tak boleh dilarang, sebab hal tersebut merupakan hak masyarakat dalam menyatakan pendapat.
“Namanya demonstrasi dijamin konstitusi,” kata Jokowi beberapa hari lalu.