Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan pihaknya tak akan lagi membahas revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Desmond menilai pembahasan RKUHP sudah selesai di tingkat I.
Artinya, RKUHP tinggal dibawa ke tingkat II atau disahkan dalam Rapat Paripurna. "Apa yang dilanjutkan? sudah selesai kok," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10).
Menurut Desmond, pembahasan ulang RKUHP justru bisa menjadi pelanggaran hukum. Karenanya, dia menilai DPR harus langsung mengesahkan RKUHP tanpa perlu melakukan pembahasan.
Sekretaris Fraksi Gerindra di DPR itu mengatakan pengesahan RKUHP dalam Rapat Paripurna bisa dilakukan di awal masa jabatan DPR periode 2019-2024. Hanya saja, hal itu tergantung kepada keputusan Ketua DPR Puan Maharani.
"Kita lihat saja sama ketua DPR yang sekarang. Kami berharap apa sama parlemen hari ini yang cuma bagi-bagi kekuasaan dan rezeki?" kata Desmond.
(Baca: 5 RUU Mulai dari Revisi KUHP hingga Minerba Dibahas DPR Mendatang)
Berbeda pendapat dengan Desmond, anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan parlemen dapat kembali membahas RKUHP. Hanya saja, pembahasan ulang RKUHP hanya untuk pada pasal-pasal yang dianggap kontroversial oleh publik.
Nantinya, DPR bersama pemerintah harus melibatkan para pakar ketika kembali membahas RKUHP. "Sehingga kemudian tidak ada lagi hal-hal yang dalam kontroversial," kata Nasir.
Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk menundaan pengesahan RKUHP. Ini lantaran banyak pasal yang perlu ditinjau ulang dalam draf acuan hukum pidana terbaru itu.
Selain itu, berbagai elemen masyarakat telah menyatakan keberatan dengan RKUHP. “Kurang lebih 14 pasal,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9).
(Baca: BEM Seluruh Indonesia dan Polisi Bantah Kabar Demonstrasi 14 Oktober)