Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyatakan belum ingin menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi berdalih menghargai proses gugatan uji materi UU KPK yang saat ini berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami melihat bahwa sekarang masih ada proses uji materi di MK. Kami harus menghargai proses-proses seperti itu,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).
Jokowi menyatakan tidak etis jika menerbitkan Perppu KPK saat uji materi di MK masih berlangsung. Sebab, hal tersebut bakal mengganggu proses uji materi di MK. “Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara,” kata Jokowi.
(Baca: Faisal Basri Kritik Jokowi yang Tak Singgung Pemberantasan Korupsi)
Desakan Perppu KPK mencuat karena hasil revisi UU KPK dinilai memperlemah lembaga antirasuah. Bahkan, hal tersebut mendorong demonstrasi mahasiswa besar-besaran di berbagai wilayah.
Indonesia Corruption Watch (ICW) memprediksi akan ada sepuluh konsekuensi negatif jika Jokowi tak mengeluarkan Perppu KPK. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan konsekuensi pertama adalah penindakan kasus korupsi akan melambat dengan adanya Dewan Pengawas yang dikhawatirkan menghambat kerja KPK.
Kedua, KPK tidak lagi menjadi lembaga negara yang independen karena Pasal 3 UU KPK menyebut komisi antirasuah itu masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif.
(Baca: UU Baru Berlaku, KPK Belum Tahu soal Masa Depan OTT )
Ketiga, Jokowi akan dianggap sebagai pemimpin yang terus melemahkan KPK. Keempat, Jokowi akan dinilai ingkar janji pada Nawacita yang dijanjikannya 2014 lalu. Poin keempat Nawacita berbunyi, Jokowi dan Jusuf Kalla menolak negara lemah dengan reformasi sistem dan penegakkan hukum yang bebas korupsi.
Kelima, indeks persepsi korupsi Indonesia akan menurun jika KPK lemah. Saat ini ranking indeks persepsi korupsi RI berada di posisi 89 dari 180 negara dengan skor 38.
Keenam, iklim investasi terhambat lantaran tak adanya kepastian hukum. Ketujuh, Jokowi akan dinilai mengabaikan amanat reformasi 1998. Pasal 3 ayat (3) TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 menyebut upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas dengan UU tindak pidana korupsi.
(Baca: Jokowi Putuskan Tak Terbitkan Perppu KPK, Anggap Tak Ada Urgensinya)
Kedelapan, kepercayaan 85 juta orang pemilih Jokowi saat Pilpres 2019 lalu akan hilang. Padahal, konstituen berharap tidak ada kemunduran pemberantasan korupsi oleh Jokowi dalam lima tahun kedua pemerintahannya.
Kesembilan, citra Indonesia di mata internasional akan buruk lantaran revisi UU KPK berlawanan Pasal 6 jo Pasal 36 United Convention Against Corruption (UNCAC). Dalam aturan tersebut, setiap negara harus punya badan anti korusi yang independen. Kesepuluh adalah program pemerintah akan terhambat jika korupsi marak.