Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi berdalih menghormati proses uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Analis politik Exposit Strategic Arif Susanto menilai dalih Jokowi tersebut hanyalah upaya menghindar dari tekanan publik ketika didesak menerbitkan Perppu. Menurutnya, Jokowi tengah berupaya melemparkan tanggung jawabnya menerbitkan Perppu agar masyarakat berfokus kepada proses uji materi MK.
"Jokowi kembali berapologi. Dia ingin menghormati MK, padahal yang sesungguhnya adalah memindahkan tekanan. Sekarang bola di MK, bukan pemerintah," kata Arif di kantor Formappi, Jakarta, Senin (4/11).
(Baca: Revisi UU Berlaku, KPK Bisa Dikuasai Jokowi dan Partai Pendukungnya)
Arif menuturkan, upaya Jokowi melemparkan tanggung jawabnya kepada institusi lain bukan sekali ini saja terjadi. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pernah melakukan hal serupa dalam polemik pemilihan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri pada 2015.
Alih-alih tegas mengambil keputusan, Jokowi menunggu putusan praperadilan Budi. Ketika itu, Budi tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK.
Kasus kedua ketika pentersangkaan eks Komisioner KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh Kepolisian. Jokowi saat itu menyatakan tak ingin mengintervensi upaya penegakan hukum. Karenanya, dia menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI.
Kasus lainnya, yakni ketika adanya peristiwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Dalam kasus tersebut, Jokowi kembali menyerahkan penyelesaiannya kasusnya kepada Kapolri.
"Pada situasi ketika tekanan publik menghampiri Jokowi, yang dilakukan adalah berapologi, bahasa lainnya ngeles. Ini salah satu tipologi khas gaya komunikasi politik Jokowi," kata Arif.
Manajer Riset Seknas Fitra Badiul Hadi juga mengatakan hal senada. Menurut Badiul, Jokowi ingin lepas tangan dengan dalih menghargai proses uji materi UU KPK di MK.
(Baca: Perppu KPK Tunggu Uji Materi MK, Ahli Hukum: Argumen Jokowi Sesat)
Padahal menurtnya, proses uji materi dengan penerbitan Perppu KPK merupakan dua hal berbeda. Jokowi dapat menerbitkan Perppu KPK tanpa perlu menunggu proses uji materi di MK selesai.
Karenanya, Jokowi tak bisa berdalih menghargai proses uji materi UU KPK di MK. "Secara prinsip judicial review dan Perppu itu berbeda," kata Badiul.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti juga mempertanyakan alasan Jokowi tak mengeluarkan Perppu KPK. Menurut Ray, alasan Jokowi menghargai proses uji materi UU KPK di MK mengada-ada.
Ray mengatakan, tidak ada aturan yang melarang Jokowi mengeluarkan Perppu ketika uji materi tengah berlangsung. "Sejauh yang kita tahu, baik di konstitusi maupun di UU tidak ada aturan yang mengatakan seorang Presiden tidak boleh mengeluarkan kebijakan manakala kebijakan itu lagi diuji di MK," kata Ray.
Dirinya menilai tidak tepat jika Jokowi menggunakan alasan sopan santun ketika tak mau menerbitkan Perppu KPK. Pasalnya, sopan santun tidak dikenal dalam hubungan antarlembaga negara.
"Karena tidak mengenal sopan santun dalam hubungan lembaga negara, seharusnya jalan saja (penerbitan Perppu)," ujarnya.