Ombudsman Minta Setneg Kooperatif Usut Hilangnya Berkas TPF Munir

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Anggota Ombudsman Ninik Rahayu (kedua kanan), Ombudsman RI berharap Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) kooperatif mengusut hilangnya dokumen temuan Tim Pencari Fakta (TPF) kematian aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ameidyo Daud
5/11/2019, 19.11 WIB

Ombudsman RI berharap Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) kooperatif mengusut hilangnya dokumen temuan Tim Pencari Fakta (TPF) kematian aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib. Ini agar isi berkas TPF pembunuhan Munir dapat dibuka dengan cepat.

Istri Munir yakni Suciwati hari Selasa (5/11) melaporkan Setneg kepada Ombudsman RI, Selasa (5/11). Laporan dilayangkan lantaran dugaan maladministrasi kementerian tersebut terkait hilangnya dokumen TPF kasus Munir.

"Agar tidak menunda-nunda proses yang nanti kita sama-sama jalankan," kata Anggota Ombudsman Ninik Rahayu di Jakarta, Selasa (5/11).

(Baca: Dokumen TPF Munir Hilang, Suciwati Laporkan Setneg ke Ombudsman)

Ninik juga mengatakan pencarian dokumen akan dilakukan ke institusi lain seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, hingga Kejaksaan Agung. Ini karena dai informasi yang diterima dari Suciwati, mereka juga menerima berkas TPF kasus Munir.

“Jadi ada pihak lain yang perlu kami libatkan,” katanya.

Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengatakan hilangnya dokumen TPF bisa menjadi pertanyaan publik terkait komitmen negara dalam menuntaskan kasus Munir. “Orang (bisa) berpikir ini hilang atau dihilangkan. Dokumen ini bukan main-main," kata Amzulian.

Amzulian juga menjelaskan ada atau tidak adanya dokumen asli TPF tak menghentikan upaya untuk menuntaskan kasus Munir. Terlebih, mantan Menteri Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi atas permintaan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono telah mengirimkan salinan naskah dokumen TPF Munir ke Istana Negara.

Kebenaran atas pemberian salinan itu juga telah dikonfirmasi oleh eks Juru Bicara Kepresidenan RI, Johan Budi. "Mestinya dokumen hilang tidak justru menghentikan langkah-langkah hukum," kata Amzulian.

(Baca: Suciwati Kecewa MA Tolak Kasasi Dokumen TPF Kasus Munir)

Munir meninggal di pesawat terbang ketika bertolak menuju Amsterdam, Belanda pada tanggal 7 September 2004 silam. Usai otopsi, aparat Belanda menemukan penyebab kematian Munir adalah racun arsenik. Kasus ini lalu diusut hingga menyeret pilot Garuda Indonesia yakni Pollycarpus Budihari Priyanto ke penjara selama delapan tahun.

Reporter: Dimas Jarot Bayu