KPK Berharap Anggota Dewan Pengawas Memenuhi Tiga Kriteria

Arief Kamaluddin | Katadata
Ilustrasi Gedung KPK. KPK berharap anggota Dewan Pengawas memiliki tiga kriteria.
Penulis: Rizky Alika
8/11/2019, 15.02 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada tiga kriteria Dewan Pengawas. Saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun tengah menyusun nama-nama Dewan Pengawas KPK.

Kriteria pertama, Dewan Pengawas harus menghilangkan segala kepentingan individu maupun kelompok. ”Sebaiknya orang yang sesuai dirinya,” kata Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono di Gedung Lama KPK, Jakarta, Jumat (8/11).

Kedua, Dewan Pengawas perlu menjadi teladan bagi masyarakat. Giri menilai, mereka tidak harus berasal dari pemikir yang konseptual, namun dapat memberikan teladan dalam kehidupan sehari-hari.

Terakhir, ia berharap Dewan Pengawas memiliki prinsip spiritual sesuai dengan yang dianut. "Apapun agamanya, dia pasti akan memberikan pelayanan sebaik-baiknya dan melebihi kemampuan yang dia punya," katanya.

(Baca: Istana Sebut Dewan Pengawas KPK Tak Hanya dari Kalangan Hukum)

Kendati menyebutkan tiga kriteria tersebut, Giri enggan berkomentar secara spesifik terkait nama-nama yang dikabarkan bakal menjadi Dewan Pengawas KPK. Ia hanya berharap Presiden Jokowi berhati-hati dalam memilih anggota instansi anyar itu.

Sebab, menurutnya Dewan Pengawas akan menjadi harapan terakhir KPK di tengah berlakunya revisi Undang-Undang KPK. Instansi baru itu memiliki kekuasaan yang lebih tinggi dibandingkan lembaga anti rasuah tersebut.

Dewan Pengawas dapat menentukan kode etik KPK dan mengeluarkan izin penyadapan, penggeledahan hingga penyitaan. Sedangkan KPK tidak memiliki kewenangan tersebut.

(Baca: Nasib Dewan Pengawas KPK di Tangan Jokowi)

Saat ini, Presiden Jokowi menyusun nama-nama Dewan Pengawas KPK. Instansi itu nantinya berada di bawah Presiden.

Hal ini sesuai dengan Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D UU KPK. Presiden akan memilih langsung, tanpa panitia seleksi.

Pasal 69A menyebutkan, ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia. "Untuk pertama kalinya, tidak lewat pansel. Akan tetapi, percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Presiden.

Anggotanya berjumlah lima orang. Pelantikan Dewan Pengawas akan bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru pada Desember nanti.

(Baca: Revisi UU Berlaku, KPK Bisa Dikuasai Jokowi dan Partai Pendukungnya)

Reporter: Rizky Alika