Heboh Desa 'Siluman' , Begini Mekanisme Penyaluran Dana Desa

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
jalan beton yang dibangun diantara bentangan sawah, dari program dana Desa di Kiarajangkung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (22/3/2018). Menkeu Sri Mulyani akan periksa mekanisme penyaluran dana desa. Ini seiring munculnya kabar desa tak berpenghuni yang menerima dana tersebut.
Penulis: Ameidyo Daud
8/11/2019, 20.24 WIB

Polemik mengenai desa ‘siluman’ penerima dana desa mendadak ramai sejak dilontarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa hari lalu. Bahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengejar dan menangkap aktor di balik keberadaa desa fiktif ini.

Menkeu juga mengatakan fenomena desa tak berpenghuni ini baru muncul setelah pemerintah menyalurkan dana desa. Makanya ia akan menyelidiki prosedur penerimaan dana desa dan menginvestigasi  para pengurus desa itu. Adapun, pemerintah pada tahun ini telah menganggarkan dana desa Rp 70 triliun. Sedangkan tahun depan, jumlahnya naik tipis menjadi Rp 72 triliun.

(Baca: Istana Mulai Korek Informasi Dugaan Desa 'Siluman' )

Namun bagaimana mekanisme penyaluran dana desa selama ini  ?

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Jumat (8/11), penyaluran dana desa dilakukan dengan pemindahbukuan Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di tingkat kabupaten/kotamadya.

Daerah dalam hal ini kabupaten/kotamadya membuka RKUD pada bank pembangunan daerah atau bank umum. Nomor dan nama RKUD lalu disampaikan ke DJPK. “Penyaluran dilaksanakan setelah semua persyaratan teknis terpenuhi,” demikian keterangan laman DJPK, Jumat (8/11).

(Baca: Gubernur Sultra Mengaku Tak Tahu Ada Desa 'Siluman' di Daerahnya)

Persyaratan teknis penyaluran telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 145 Tahun 2018. Syarat tersebut berbeda-beda, mengikuti tiga tahapan penyaluran dana desa. Untuk dana desa tahap I,  harus ada ada peraturan daerah APBD kabupaten/kotamadya tahun anggaran berjalan. Selain itu harus ada peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana di setiap desa.

Untuk tahap II, ada laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahun sebelumnya. Adapun untuk tahap III, bupati/walikota wajib menyertakan laporan realisasi penyaluran dan penyerapan serta capaian hasil dana desa tahap II 2019.

Sedangkan penyaluran dana desa tahap I 2019 dilaksanakan sepanjang bulan Januari dengan besaran 20%.  Penyaluran tahap II dilakukan paling cepat Maret dan paling lambat akhir Juni dengan besaran 40%. Sedangkan tahap III dilakukan paling cepat Juli dan palng lambat akhir Oktober dengan porsi 40%.

Usai syarat dipenuhi kabupaten/kotamadya, Kemenkeu akan menerbitkan surat perintah pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) dan disampaikan kepada KPPN Jakarta II. Setelahnya, KPPN Jakarta II melakukan pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.

“Sedangkan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) paling lambat tujuh hari kerja setelah dana desa diterima RKUD,” bunyi Pasal 27 ayat (2) Peraturan Menkeu 145.

(Baca: Pemerintah Sudah Hentikan Dana untuk Empat Desa Siluman sejak 2017)

Dalam tujuh hari, kepala desa harus menyertakan dokumen yang berbeda-beda. Untuk tahap pertama, kepala desa harus menyerahkan dokumen peraturan Desa mengenai APBDesa. Tahap kedua, ada laporan realisasi penyerapan dan capaian hasil dana desa sepanjang 2018 dari kepala desa.

“Tahap tiga berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian hasil dana desa sampai tahap II 2019 dari kepala desa,” demikian bunyi Pasal 29 Permenkeu No 145.