Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan pemerintah telah merampungkan naskah akademik omnibus law. Naskah tersebut bakal dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR untuk dibahas awal tahun depan.
Yasonna mengatakan, rancangan omnibus law ini juga akan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Lewat omnibus law, pemerintah bakal merevisi 74 Undang-undang (UU) dalam satu regulasi saja.
“Kami harapkan setelah DPR masuk masa sidang bulan Januari, kami akan mulai,” kata Yasonna di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11).
(Baca: Terkait Investasi & Inovasi, Omnibus Law Didorong Masuk Prolegnas 2020)
Yasonna mengatakan omnibus law akan berisi regulasi tenaga kerja, pembentukan badan usaha, kepailitan, perizinan, pertanahan, tata ruang, hingga lingkungan hidup. Melalui skema hukum ini, Presiden nantinya akan memiliki kewenangan untuk membatalkan Peraturan Daerah (Perda).
“Dalam satu UU (omnibus law) diatur berbagai materi perundang-perundangan. Sifatnya sapu jagat,” kata Yasonna.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah mengatakan, omnibus law juga akan mencakup dorongan untuk riset dan inovasi. Selain itu pemangkasan aturan besar ini akan menjadikan rezim UU Cipta Lapangan Kerja berbasis perdata, bukan pidana.
“Oleh karena itu kewenangan sanksi akan didorong terkait perdata,” kata Airlangga hari Selasa (12/11) kemarin.
(Baca: Jokowi Minta Pemda Berhenti Buat Banyak Peraturan)
Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meminta para gubernur, bupati, walikota, dan pimpinan DPRD di seluruh Indonesia untuk berhenti membuat banyak peraturan. Dia menilai sudah terlalu banyak regulasi yang berlaku di Indonesia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan banyaknya regulasi justru menghambat pemerintah dalam mengambil keputusan. “Semua diatur, kita terjerat sendiri. Hati-hati, setop itu sudah,” kata Jokowi tadi pagi.