Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiganya mengajukan uji materi revisi UU KPK bersama beberapa tokoh dan aktivis antikorupsi.
Langkah ini ditempuh setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan tak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
"Harapan kami kan sebetulnya Perppu itu keluar tetapi Bapak Presiden juga menyarankan supaya kami menempuh jalur hukum," kata Agus di Gedung MK, Kamis (20/11), dikutip dari Antara.
(Baca: Beri Dukungan, Pegiat Antikorupsi Siap Uji Materi UU KPK ke MK)
Syarif menjelaskan pengajuan judicial review berupa uji materiil dan uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK tersebut. Terdapat beberapa alasan hukum pengajuan uji materi revisi UU KPK.
Dia menyebut revisi UU KPK tak masuk dalam program legislasi nasional di DPR, pembahasan yang sangat tertutup. "Bahkan tidak berkonsultasi dengan masyarakat, tidak berkonsultasi dengan masyarakat dan bahkan sebagai 'stakeholder' utama, KPK tidak dimintai juga pendapat," kata Syarif.
KPK pun tidak pernah menerima naskah akademik, draf revisi UU KPK dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) secara resmi. "Jadi banyak hal yang dilanggar. Itu dari segi formilnya," kata Syarif.
(Baca: Mahfud: Saya Dukung Perppu KPK, Tapi Presiden Anggap Belum Perlu)
Sementara dari segi materiil, ia mengungkapkan bahwa banyak pertentangan pasal dalam undang-undangan tersebut seperti Pasal 69D dengan Pasal 70C.
"Bahkan sebenarnya dulu ada kesalahan tentang pengetikan antara syarat dari komisioner apakah 40 tahun atau 50 tahun. Jadi banyak sekali. Memang kelihatan sekali UU ini dibuat secara terburu-buru. Oleh karena itu, kesalahannya juga banyak," ujar Syarif.
Dua Pimpinan KPK Tak Ikut Uji Materi
Dua pimpinan KPK lainnya, yakni Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata tak turut dalam pengajuan uji materi revisi UU KPK. Meski begitu, Syarif menyebut keduanya tetap mendukung.
"Ya mereka pada kesempatan yang sama tidak memasukkan nama tetapi mendukung," kata dia.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Kurnia Ramadhana menyatakan bahwa terdapat total 13 orang yang telah mengajukan uji materi revisi UU KPK ke MK.
"Hari ini kita resmi mengajukan uji materi untuk ranah formil. Untuk materiil kami masih mengumpulkan beberapa bukti untuk memperkuat permohonan," kata Kurnia.
Berikut 13 pemohon uji materi revisi UU KPK ke MK tersebut.
1. Agus Rahardjo
2. Laode M Syarif
3. Saut Situmorang
4. Erry Riyana Hardjapamekas
5. Moch Jasin
6. Omi Komaria Madjid
7. Betti S Alisjahbana
8. Hariadi Kartodihardjo
9. Mayling Oey
10. Suarhatini Hadad
11. Abdul Ficar Hadjar
12. Abdillah Toha
13. Ismid Hadad.