Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pembobol Kantor Katadata

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Indra Ranudikarta selaku Kapolsek Kebayoran Lama Jakarta Selatan beserta jajaran menggelar konferensi barang bukti kasus pembobolan dan pencurian kantor Katadata di Kantor Polsek Jakarta Selatan (27/11/2019).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
27/11/2019, 18.11 WIB

Kepolisian telah menangkap tiga tersangka pembobol kantor Katadata.co.id di kawasan Ruko Permata Senayan, Jakarta Selatan. Penangkapan ketiga tersangka dilakukan di lokasi berbeda, yakni di Jakarta Pusat dan Depok.

"Kami melakukan penangkapan di Jalan Raya Pengkapuran Sukamaju, Depok," kata Kapolsek Metro Kebayoran Lama Kompol Indra Ranudikarta di kantornya, Jakarta, Rabu (27/11).

Salah satu tersangka yang ditangkap, EJ (53) menyerahkan diri tanpa ada perlawanan. Setelah itu, polisi menangkap MA (35) dan S yang berperan sebagai penadah barang hasil curian. Polisi lantas menyita barang-barang hasil curian tersebut.

(Baca: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pencurian Kantor Katadata)

Indra mengatakan, para tersangka melakukan aksinya dengan modus mensurvei situasi sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan lokasi yang akan menjadi target. Tersangka menentukan lokasi secara acak dengan target kantor perusahaan yang sudah kosong atau tidak memiliki penjagaan ketat.

Kemudian, tersangka memarkir kendaraannya di depan TKP serta melakukan aksi sesuai dengan tugas masing-masing.

"Para pelaku antara lain berperan membuka gembok, menyongkel dengan linggis, mengambil serta mengangkat barang dan mengawasi dari luar," kata Indra.

Tersangka EJ yang merupakan sopir komplotan tersebut bertugas memantau kondisi sekitar, membantu mengangkat barang ke mobil, dan melarikan mobil usai pencurian. Dalam aksinya itu, dia mendapat bagian atas hasil kejahatannya sebesar Rp 5,5 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara MA merupakan pembeli barang curian senilai Rp 17,5 juta. Sedangkan, S membeli hasil barang curian dari MA sebanyak 7 unit komputer iMac senilai Rp 21 juta. S telah menjual 3 unit iMac ke konsumen dengan nilai masing-masing Rp 3,5 juta.

(Baca: Katadata dan Polisi Koordinasi Intens Ungkap Kasus Pembobolan Kantor)

Indra mengatakan, EJ sudah melakukan tindak kejahatan sebanyak 9 kali di daerah Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Bogor. EJ pernah berprofesi sebagai supir angkot selama 6 bulan. "EJ merupakan residivis untuk kasus yang sama dan pernah ditahan di lapas Tangerang," ujar dia.

Hingga kini, polisi juga masih memburu dua tersangka pembobol lainnya yakni AR dan K. Kedua tersangka diketahui berperan berbeda dengan EJ. "Ada yang merusak kunci," katanya.

Atas tindakannya ini, tersangka EJ terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, tersangka MA dan S dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancamam hukuman 4 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, komplotan pencuri telah merusak kantor Katadata dan membawa sejumlah perangkat kerja dan produksi.

Hasil pengecekan manajemen menunjukkan, perlengkapan kantor yang hilang di antaranya sembilan unit komputer Apple iMac berikut satu unit monitor dan PC.

Perlengkapan kantor tersebut menyimpan berbagai data pekerjaan. Selain itu, tempat penyimpanan kamera dirusak dan laci-laci dibongkar. Kerugian dari aksi kejahatan ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. 

Reporter: Rizky Alika