Penipuan Rumah Syariah Bebas Riba, Polisi Tangkap Empat Tersangka

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi perumahan di Bogor, Jawa Barat. Polda Metro Jaya menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat kasus penipuan dengan modus perumahan syariah bebas riba. Penipuan ini mengakibatkan 270 orang jadi korban.
Penulis: Ameidyo Daud
29/11/2019, 11.27 WIB

Polda Metro Jaya menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat kasus penipuan dengan modus perumahan syariah bebas riba.  Penipuan yang berlangsung selama 2015 hingga 2019 ini mengakibatkan 270 orang jadi korban. 

Empat tersangka berinisial AD, MMD, MAA, dan SM. AD merupakan direktur perusahaan properti PT ARM Cipta Mulia yang membangun perumahan syariah. Sedangkan tiga orang lainnya merupakan staf penjualan. Mereka juga diketahui telah meraup keuntungan senilai Rp 23 miliar lewat aksinya.

“Modusnya menawarkan masyarakat pembangunan rumah syariah,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11).

(Baca: Tren Startup Merambah Pasar Syariah )

Gatot menjelaskan para tersangka meyakinkan korban dengan seremonial peletakkan batu pertama alias groundbreaking proyek perumahan syariah. Selain sistem pembayaran bebas riba, pelaku juga menjanjikan tak ada pemeriksaan perbankan saat pengajuan kredit.

Namun perumahan yang berada di Bogor, Bekasi, dan Lampung tersebut tak kunjung dibangun. Bahkan tersangka melarikan diri dengan membawa kabur uang pembeli.  Alhasil 41 orang korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

“Tapi sampai sekarang pembangunan belum ada sehingga masyarakat jadi korban,” kata Gatot.

(Baca: Garap Pasar Syariah, Tokopedia Jual Lebih dari 100 Paket Umrah)

Tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal mulai dari Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal  3,4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, hingga Pasal 162 UU Perumahan. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Reporter: Antara