Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshidiqie menyarankan agar pemerintah tak memindahkan Bank Indonesia ke ibu kota baru. Dia khawatir jika bank sentral pindah lokasi, maka perbankan dan swasta akan ikut memindahkan usahanya.
Dalam Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 1999 menyebutkan BI berkedudukan di ibu kota RI. Makanya Jimly meminta pemerintah mengubah UU tersebut. Tak hanya BI, Jimly juga berharap pemindahan lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditinjau kembali.
“Kalau dia (BI) pindah, perusahaan akan ikut pindah. Kalau begitu jadi kacau,” kata Jimly di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (29/11).
(Baca: Bappenas Harmonisasi 43 Aturan Pemindahan Ibu Kota lewat Omnibus Law)
Bukan saja instansi keuangan, Jimly juga menyarankan pemerintah menyisir aturan sejumlah lembaga. Anggota Dewan Perwakilan Daerah itu mencontohkan regulasi terkait Komnas Perempuan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), hingga Ombudsman RI mengharuskan ketiganya berkantor di ibu kota RI.
“Apa iya harus pindah? Kalau tidak ikut pindah (UU) itu harus diubah,” kata Jimly.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu memprediksi akan ada lebih dari 50 aturan yang perlu dirombak terkait dengan pemindahan ibu kota negara. Pasalnya banyak aturan yang di dalamnya juga berisikan tentang kedudukan kementerian/lembaga.
“Saya rasa lebih dari 50 Undang-undang yang akan diubah,” kata Jimly
Makanya Jimly meminta agar omnibus law yang mengharmonisasi berbagai aturan tentang pemindahan ibu kota dilakukan dengan baik. Jangan sampai ada aturan yang bersinggungan dengan rencana pemindahan ibu kota luput untuk diharmonisasi.
“Ini harus didiskusikan dengan matang,” ucapnya.
(Baca: Terjebak Macet saat ke Acara BI, Jokowi: Itulah Kenapa Ibu Kota Pindah)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, ada 43 aturan yang perlu diharmonisasi terkait pemindahan ibu kota negara. Dari 43 aturan, 14 merupakan UU yang perlu diubah.
Jika dirinci, 4 UU mengatur ibu kota negara, 4 UU terkait batas dan wilayah, 3 UU terkait bentuk dan susunan pemerintahan. Kemudian, 2 UU terkait kawasan khusus pusat pemerintahan, dan masing-masing 1 UU terkait penataan ruang, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana.